KENDAL – Polres Kendal akhirnya menghadirkan S, guru sekolah dasar (SD) bejat di Kendal, Jawa Tengah (Jateng), yang tega melakukan aksi pencabulan kepada dua orang muridnya yang masih di bawah umur. Pria berusia 43 tahun itu mengaku tindakanya dipicu karena keseringan menonton video porno.

Pelaku mengaku telah melakukan aksi bejat kepada C, 12, dan A, 12, sejak 2023. Adapun modus tersangka yakni memberikan bujuk rayu dan perhatian lebih kepada dua muridnya itu.

“Iya, sering nonton (video porno). Jadi nafsu (sama anak-anak). (Modusnya) perhatian. Kadang saya beri uang,” ungkap S, saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024).

Guru SD honorer itu pun mengaku menyesal dengan perbuatan bejatnya. Sebab, ia tak memikirkan perbuatannya akan berdampak pada psikologi maupun mental korban.

Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menyampaikan jika kasus guru SD cabul ini masih terus dilakukan pengembangan. Saat ini pihaknya tengah memeriksa psikologis tersangka terkait dugaan pedofilia maupun sejenisnya.

“Pidana penjara tersangka paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian ditambah sepertiga dari ancaman,” tutup Kompol Edy.

Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan Kabupaten Kendal tengah diguncang kabar tidak baik. Hal ini menyusul ditangkapnya seorang guru SD karena melakukan pencabulan kepada dua muridnya.

Guru SD yang diringkus aparat polisi itu ditangkap pada Sabtu (20/1/2024) atas laporan orang tua salah satu korban.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Di antaranya satu unit handphone, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, satu kaus, dan satu celana panjang warna cokelat.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong