BeritaEkbisHankam

Guru Asal Temanggung Diduga Lecehkan Siswi SMP di Magelang

Avatar photo
×

Guru Asal Temanggung Diduga Lecehkan Siswi SMP di Magelang

Share this article

Magelang – Seorang guru berinisial AS (53), warga Desa Pitrosari, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, jadi tersangka atas kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang siswi berusia 13 tahun di salah satu SMP di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 06.15 WIB, di ruang OSIS sekolah.

Korban, seorang pelajar kelas VIII berinisial S, melaporkan kejadian itu ke Polresta Magelang setelah menceritakan pengalaman traumatisnya kepada seorang guru.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, tersangka sering mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan panggilan mesra, seperti ‘sayang’, untuk membangun hubungan emosional.

Selain itu, tersangka juga kerap menawarkan tumpangan kepada korban untuk berangkat maupun pulang sekolah.

Pada hari kejadian, tersangka menyeret korban ke ruang OSIS, mengunci pintu, dan mengikat tangan korban.

“Setelah itu, tersangka melancarkan tindakan pelecehan seksual,” ungkap Mustofa, Senin (23/12/2024).

Korban berhasil kabur saat tersangka lengah ketika mencari barang di dalam tasnya.

Namun, pada malam harinya, tersangka kembali mengirimkan gambar tidak senonoh kepada korban melalui WhatsApp.

Peristiwa ini membuat korban trauma, hingga keesokan harinya dia melapor ke Polresta Magelang.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu set seragam dan pakaian dalam milik korban.

Hingga kini, lima saksi telah diperiksa, dan polisi mengungkapkan adanya potensi korban lain yang juga akan melapor.

“Jadi ada beberapa korban lain yang akan melaporkan tersangka.”

“Informasi dari guru, ada dua korban yang akan melapor terkait peristiwa yang sama jadi jumlah korban kemungkinan akan bertambah,” ungkap Mustofa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Sumber : Tribunjogja.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo