BeritaEkbis

Gugat Perusahaan, Korban Kecelakaan Maut Turunan Silayur Cari Keadilan

Avatar photo
×

Gugat Perusahaan, Korban Kecelakaan Maut Turunan Silayur Cari Keadilan

Share this article

SEMARANG – Drama kecelakaan maut di turunan Silayur Jalan Prof Dr Hamka Ngaliyan Semarang yang menhakibatkan belasan motor dan bangunan rusak serta dua orang meninggal terus berlanjut.

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang yang menghadirkan saksi dan korban pristiwa mematikan tersebut, Senin (24/2/2025).

Salah satu korban sekaligus saksi, Amir Tajrid memberi kesaksian bahwa mobilnya ringsek parah hingga memerlukan perbaikan dengan biaya puluhan juta.

Kecelakaan Maut Silayur November 2024, Korban Gugat Ganti Rugi ke Perusahaan Melalui Pengadilan Negeri Semarang

Selain itu, Amir juga melihat secara langsung sejumlah kendaraan dan bangunan hancur tertabrak.

“Sidang pemeriksaan saksi. Yang dihadirkan Pak Amir Tajrid yang punya mobil Terios putih yang ringsek parah karena kecelakaan maut truk box tronton di Jalan Prof Dr Hamka turunan Silayur di mana mengakibatkan kerusakan sejumlah kendaraan, bangunan, dan dua korban jiwa,” ujar Faqihuddin SH, kuasa hukum Amir Tajrid setelah persidangan.

Faqih, sapaan akrabnya, dalam sidang tersebut juga ada korban-korban lain seperti supir truk sampah dan penhendara motor yang jadi korban.

“Terdakwa juga dihadirkan,” tandas Faqih.

Faqih mengatakan dalam sidang tersebut, saksi dan korban menjelaskan kronologi pristiwa tanggal 21 November 2024 pukul 16.30 WIB.

“Saat itu Pak Amir ada di Martabak Badoet kemudian terdengar suara gemuruh lalu ‘brug’, ternyata ada tabrakan beruntun yang dilalukan oleh truk tronton yang salah satu korbannya adalah Pak Amir dalam hal ini mobilnya yang tertabrak hingga ringsek,” beber Faqih.

Faqih mengatakan, kliennya juga melihat sendiri sebagai saksi ada banyak korban hingga ada korban jiwa yang tergeletak.

Faqih melanjutkan, Amir sendiri adalah korban yang mengalami kerugian materil berupa kerusakan mobil yang biaya perbaikannya mencapai 23 juta rupiah.

“Selain itu, Pak Amir juga mengalami kerugian moril berupa terkendalanya aktifitas harian sebagai Kajur dan dosen di UIN Walisongo Semarang, sebagai tokoh agama yang melakukan pelayanan dan pengabdian di masyarakat,” bebernya.

Faqih menegaskan belum ada ganti rugi sama sekali dari perusahaan truk tersebut yang beralamat di Tangerang Banten.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo