KENDAL – Satreskrim Polres Kendal menggerebek tempat sabung ayam yang ada di Dusun Binangun RT 1 RW 1 Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Minggu (17/3/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

“Dalam penggerebekan lokasi sabung ayam di area perkebunan, petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian, yaitu inisial AT (26) warga Desa Wonosari, Kecamatan Patebon dan insial S (47) warga Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi dalam rilis, Selasa (19/3/2024).

Dijelaskan, penggerebekan tersebut berdasarkan dari informasi warga setempat, tentang adanya kegiatan judi sabung ayam di daerahnya.

“Dari informasi tersebut tim Resmob segera melakukan tindakan. Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Untung Setiyahadi.

Kasat Reskrim menambahkan, dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa dua ekor ayam aduan, kemudian dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

“Kepada kedua pelaku masih diproses di Polres Kendal,” pungkas AKP Untung Setiyahadi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono