BeritaEkbisHankam

Geng Bersajam Terlibat Tawuran di Magelang, 9 Orang Ditangkap

Avatar photo
×

Geng Bersajam Terlibat Tawuran di Magelang, 9 Orang Ditangkap

Share this article

Magelang – Polresta Magelang menangkap sembilan pelaku tawuran antargeng di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dari sembilan pelaku tiga di antaranya anak di bawah umur, serta satu orang masih dikejar.
Kejadian tawuran tersebut pada Minggu (29/12) sekitar 03.00 WIB di Banyakan, Mertoyudan. Dari kejadian tersebut diamankan sembilan terduga pelaku terdiri empat dari geng Alam Generation. Kemudian, lima terduga pelaku dari geng Ryth.

Untuk empat geng Alam Generation yakni MH (16) warga Kecamatan Magelang Utara, yang sebagai admin Instagram Alam Generation. Kemudian VL (17) warga Kecamatan Magelang Selatan; FF (17) warga Kecamatan Magelang Utara, dan NA (18) warga Kota Magelang.

Adapun lima pelaku dari geng Ryth yakni MD (18) warga Mertoyudan; MI (21) warga Mertoyudan; MB (20) warga Mertoyudan; AR (18) warga Mertoyudan dan AG (19) warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Sedangkan satu orang DPO yakni DN warga Mertoyudan yang merupakan admin Instagram geng Ryth.

Saat dilangsungkan konferensi pers tadi hanya enam tersangka yang dikeluarkan. Sedangkan tiga tersangka tidak dikeluarkan karena masih di bawah umur.

“Tersangka ada 10, namun satu masih DPO. Peristiwa ini bermula dari tantang-tantangan antara dua kelompok geng,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (30/12/2024).

“Jadi tersangka dari kelompok, kelompok pertama adalah geng Alam Generation. Tersangka kelompok kedua dari geng Ryth. Ada satu tersangka DPO adalah pemegang akun Ryth,” sambung Mustofa.

Modus operandi, kata Mustofa, para tersangka saling menantang di media sosial Instagram dengan istilah have fun. Kemudian menentukan jumlah peserta dan lokasi tawuran.

“Polsek Mertoyudan menerima laporan tentang ada peristiwa tawuran. Setibanya di TKP, petugas mengamankan dua anak yang diduga menguasai sajam dan mendapati satu korban tergeletak,” kata Mustofa.

Usai penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya. Sedangkan untuk korban hingga kini masih dalam perawatan di RS.

“Dari hasil interogasi para tersangka mengaku saling menantang di medsos Instagram geng Ryth dan Alam Generation,” katanya.

Mustofa menyebut para tersangka dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Kita laksanakan penyidikan dan penegakan hukum di Polresta Magelang,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 4 celurit, 3 pedang, 2 corbek dan 1 tongkat baseball. Sementara itu, tersangka NA mengatakan, yang menantang kali pertama korban.

“Saya ikut diajak. Sajam disimpan di selokan. Sudah dua kali ikut tawuran,” ujar NA.

“Sebenarnya nggak ikut geng, cuman main biasa (nongkrong),” ujar dia.

Sedangkan tersangka AR mengaku, belum ikut geng Ryth cuman diajak saja.

“Saya cuma diajak. Bawa sajam dasi rumah, saya simpan di samping rumah. Beli online seharga Rp 195 ribu, warna silver,” katanya.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo