BeritaHukum

Gelar Operasi Yustisi Barang Kena Cukai Ilegal, Pemkab Demak Tidak Temui Barang Bukti

Demak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melaksanakan Operasi Non Yustisial dengan melakukan Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Kamis (22/09/2022).

Pelaksanaan operasi yustisi tersebut dikoordinir oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak bersama Tim Operasi BKC Ilegal.

Kabag Perekonomian dan SDA Arif Sudaryanto melalui Subkord SDA Retno Widiyastuti  menyampaikan, dalam giat pengumpulan informasi ini terbagi menjadi empat tim dan bergerak di empat wilayah.

“Adapun empat tim ini yang pertama di wilayah Kecamatan Gajah, tim dua Kecamatan Karanganyar, tim tiga Kecamatan Wonosalam dan tim keempat di wilayah Kecamatan Mijen,” kata Retno, saat sebelum pemberangkatan tim di Hall Setda Demak.

Ditambahkan Retno, tim yang melaksanakan tugas dilapangan meliputi Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Kominfo, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum, Dindakop UKM, Satpol PP, Polres dan Kodim0716/Demak.

Salah satu petugas di lapangan Rudy Ryan menyampaikan, dari hasil kegiatan operasional pengumpulan informasi BKC ilegal tim tidak menemukan adanya rokok ilegal atau rokok tidak berpita cukai.

“Namun petugas membeli rokok yang berharga murah dan berpita cukai dari kios yang ada di empat Kecamatan tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, terhadap barang telah dikumpulkan akan di teliti untuk memastikan legal atau tidaknya rokok tersebut.

 

Related Posts