BeritaEkbisHankam

Gelapkan 4 Motor, Pasangan Kekasih di Kebumen Gunakan Uangnya untuk Foya-foya

Avatar photo
×

Gelapkan 4 Motor, Pasangan Kekasih di Kebumen Gunakan Uangnya untuk Foya-foya

Share this article

KEBUMEN – Sepasang kekasih di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kebumen setelah terungkapnya aksi penggelapan empat sepeda motor milik warga. Kapolres Kebumen, AKBP Recky, mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini adalah Sugiarti (41) yang merupakan warga Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, dan Paryadi (40) dari Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kebumen. Dalam acara tersebut, hanya Sugiarti yang ditampilkan, sementara Paryadi masih menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas terkait kasus serupa.

“Satu tersangka lainnya, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sumpyuh, Polresta Banyumas,” ungkap Recky, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, pada Jumat (4/10/2024). Gambaran Perang Terbuka Iran-Hizbullah Versus Israel Artikel Kompas.id Menurut Recky, pasangan kekasih ini telah menggelapkan sedikitnya empat unit sepeda motor dari warga Kebumen.

Untuk mendapatkan kendaraan tersebut, mereka berpura-pura meminjamnya dengan alasan akan digunakan beberapa saat. Setelah berhasil menguasai motor, mereka kemudian menggadaikannya kepada orang lain dan menggunakan uang hasil gadai untuk berfoya-foya. Tersangka bisa memperoleh uang Rp 2,5 juta untuk setiap kendaraan yang digelapkan.

“Setelah motor dipinjam, mereka tidak mengembalikannya, sehingga korban melapor ke polisi,” ujar dia. Menanggapi laporan tersebut, Polres Kebumen melalui Polsek Gombong melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sugiarti pada tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. Dari hasil penangkapan Sugiarti, polisi juga mendapatkan informasi mengenai Paryadi, yang ternyata telah ditangkap lebih dahulu oleh Polresta Banyumas.

Barang bukti berupa empat unit kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka juga berhasil diamankan oleh Polres Kebumen. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas dia.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai