BeritaEkbis

Gadaikan Motor Kredit Tanpa Izin, Warga Semarang Divonis 10 Bulan Penjara

Avatar photo
×

Gadaikan Motor Kredit Tanpa Izin, Warga Semarang Divonis 10 Bulan Penjara

Share this article

SEMARANG – Seorang warga Kelurahan Podorejo Ngaliyan, Kota Semarang, berinisial HU, diganjar hukuman penjara 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 karena terbukti menggadaikan motor kredit yang belum lunas tanpa izin.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor 645/Pid.B/2024/PN Smg.

HU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena melakukan tindak pidana.

“HU dengan sengaja telah mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,” demikian bunyi putusan tersebut sesuai rilis yang dikirim ke redaksi suaramerdeka.com, Minggu 21 Desember 2024.

Kasus ini bermula ketika HU mengajukan kredit selama 35 bulan untuk sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam di PT Federal International Finance (FIFGroup) pada Februari 2023.

Namun, HU hanya membayar cicilan selama 7 (tujuh) bulan.

Sebelum pembayaran kreditnya lunas, HU diketahui telah menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari FIFGroup.

Remedial Region Section Head PT Federal International Finance (FIFGroup) Wilayah Jawa Tengah, Rizky mengungkapkan, sebelum perkara ini dilaporkan ke Polrestabes Semarang, pihak FIFGroup telah melakukan upaya sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati berupa penagihan, memberikan somasi untuk melakukan pembayaran dan mediasi kepada HU.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi ataupun somasi. Namun yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya atau mengembalikan sepeda motor tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah melaporkan tindakan HU kepada pihak berwajib,” jelas Rizky.

Rizky juga menegaskan, tindakan seperti ini merugikan perusahaan, sehingga FIFGroup mendukung proses hukum jika terjadi hal-hal serupa.

“Kami ingin menegaskan kembali kepada masyarakat bahwa perbuatan menggadaikan, menjual atau mengalihkan objek yang menjadi jaminan fidusia adalah pelanggaran yang diancam dengan pidana, sehingga diharapkan jangan sembarangan atau terbuai oleh ajakan atau arahan pihak lain untuk menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia di FIFGroup,” tambahnya.

Kepala Cabang FIFGroup Semarang Muhammad Rizal A Ohorella mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit di FIFGroup.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo