BeritaEkbisHankam

Foto ASN Jepara Terlibat Dugaan Deklarasi Dukungan Wiwit-Hajar Beredar

Avatar photo
×

Foto ASN Jepara Terlibat Dugaan Deklarasi Dukungan Wiwit-Hajar Beredar

Share this article

Jepara — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menghebohkan masyarakat. Betapa tidak, setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menyatakan ada lima ASN yang melanggar etika, kini muncul foto lain yang menunjukkan jumlah ASN lebih banyak.

Perkembangan tindak lanjut lima ASN tersebut masih dipertanyakan, padahal sudah jelas larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kades, Perangkat Desa dan BPD yang diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan lain yang mengatur terkait dengan Netralitas ASN diatur juga dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Banyak pihak menanyakan ketegasan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jepara terkait dengan nasib lima ASN tersebut, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, belum selesai terkait dengan penentuan nasib lima ASN itu, kini muncul lagi foto ASN yang berfoto dengan salah satu paslon calon Bupati Jepara (14/9/2024).

Dalam foto yang diterima Murianews.com, terlihat bakal calon Bupati Witiarso Utomo atau Wiwit berbaris dengan sejumlah ASN. Mereka berpose angkat jari membentuk huruf “W”. Simbol ini identik dengan yang kerap ditunjukkan Wiwit maupun timnya ketika bertemu publik. Foto itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial seharian ini, Sabtu (14/9/2024).

Berdasarkan penelusuran Murianews.com, ada sembilan orang yang berfoto dengan salah satu pasangan calon Bupati Jepara, enam diantaranya ASN berfoto di aula Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan pose tangan membentuk huruf “W” yaitu:
1. Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara;
2. Suhadi selaku Kepala Puskesmas Karimunjawa;
3. Moh Eko Udyyono selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud);
4. R Eko Sulistyono selaku Camat Pakisaji;
5. Arif Junaidi selaku Manajer Pantai Bandengan;
6. Hadi Wibowo sebagai salah satu subkor di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK);
7. Iman Bagus selaku Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades;
8. Noor Fitrianto selaku tenaga harian lepas di Dinsospermades; dan
9. Imam Subhi, Sekretaris PPNI sekaligus anggota DPRD Jepara dari Partai Gerindra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko mengaku baru tahu ada foto tersebut malam ini. Pihaknya kembali menegaskan bahwa ASN harus netral. Apalagi saat ini masuk di momen Pilkada 2024.

“Kalau saya ingatkan ASN harus netral. Konsekuensinya ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Edy Sujatmiko kepada Murianews.com,.

Murianews.com sudah mencoba meminta tanggapan dari Bawaslu maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun keduanya masih belum berkenan untuk berkomentar.

Sebelumnya, Edy Sujatmiko sudah mewanti-wanti soal netralitas ASN. Menurut Edy, ASN memiliki hak politik. Mereka pun memiliki hak untuk hadir dalam masa kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Kendati demikian, kata Sekda, ASN tidak boleh melaksanakan politik praktis yang salah satu kegiatannya yaitu berkampanye secara aktif. Kehadirannya harus dipastikan hanya dalam posisi pasif.

“ASN wajib netral. Punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon,” kata Edy saat memberi pembinaan pada apel pagi di halaman Setda Jepara, Senin (9/9/2024).

Meski demikian, ASN diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi pasangan calon. Undang-Undang Pemilu (UU 7 Tahun 2017) memberikan hak itu karena ASN punya hak pilih. Kehadirannya dalam kampanye untuk mendengarkan visi misi, bisa menjadi sumber referensi untuk menentukan pilihan.

“Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,” tegas Edy Sujatmiko.

Selain itu, lanjut Edy, jika ASN menggunakan fasilitas negara hingga ikut menempel leaflet kampanye, itu jelas merupakan bentuk dukung mendukung yang dilarang karena melanggar netralitas.

Karena itulah, imbuh Edy, jika khawatir tidak bisa memastikan diri selalu pasif saat hadir pada acara kampanye pasangan calon, kata Edy Sujatmiko, maka ASN lebih baik memilih aman dengan tidak usah menghadiri kampanye.

“Bersikap profesional saja, siapa pun yang kelak terpilih, itukah yang nanti kita dukung (merealisasikan visi misinya). Kita objektif dan netral saja,” tambahnya.

Perkembangan pelaksanaan penegakan peraturan perundang-undangan terhadap ASN yang melanggar sesuai apa yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko sampai saat ini masih dipertanyakan oleh masyarakat Jepara, itu menjadi komitmen Pemda Kabupaten Jepara, bila tidak berjalan bagaimana dengan Bawaslu Kabupaten Jepara, apakah tutup mata? Atau harus Bawaslu Provinsi yang harus turun tangan? (*)

sumber : murianews.com

 

#Bawaslu

#Kemendagri