Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat menyerahkan berita acara persetujuan enam Raperda Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 kepada Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jumat (15/11/2024). (Foto : banjarnegarakab.go.id)

BANJARNEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyepakati enam raperda ditetapkan menjadi perda.

Enam Raperda tersebut adalah tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Aneka

Selain itu juga Usaha Karya Praja, Bangunan Gedung, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, dan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.

Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat menyerahkan berita acara persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 kepada Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jumat (15/11/2024).

Sebelumnya, semua fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan setuju agar enam Raperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pj Bupati Masrofi menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang tergabung dalam pansus telah melaksanakan pembahasan secara seksama dan mendukung disetujuinya enam Raperda tersebut.

“Atas partisipasi dan kerjasama yang baik dari segenap anggota dewan, kami atas nama jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih karena dalam waktu yang tidak terlalu lama telah melakukan pembahasan terhadap Raperda yang dimaksud,” katanya

Dikatakan, sebagai tindak lanjut dari Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyebutkan bahwa Pembinaan Gubernur dilakukan fasilitasi terhadap rancangan Perda sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

“Sebagai tindak lanjut, kita akan mintakan nomer registernya ke Gubernur Jawa Tengah dan ditingkatkan menjadi Perda setelah mendapatkan persetujuan dan penandatangan dari Menteri Dalam Negeri,” katanya.

sumber: halosemarang

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo