BeritaEkbis

Eksploitasi Anak, Muncikari di Sragen Diciduk Usai Tawarkan Gadis di Bawah Umur

Avatar photo
×

Eksploitasi Anak, Muncikari di Sragen Diciduk Usai Tawarkan Gadis di Bawah Umur

Share this article

Sragen – Gadis di bawah umur menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gunung Kemukus, Sragen. Polres Sragen juga mengamankan warga yang diduga pelaku TPPO tersebut, yakni Sri Haryani (50).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan laporan tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat setempat soal adanya praktik prostitusi di sekitar kawasan wisata Gunung Kemukus.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penyamaran di warung yang diduga muncikari,” katanya kepada awak media, Rabu (12/3/2025).

Usai melakukan penyelidikan secara mendalam, Polres Sragen mendapati adanya praktik perdagangan orang dengan korban masih di bawah umur.

“Setelah dipastikan kebenarannya, kami mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur,” bebernya.

“Petugas melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran di lokasi. Setelah dipastikan kebenarannya, kami mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur. Korban diketahui berusia 15 tahun, asal Boyolali,” bebernya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban ditawarkan kepada pelanggan dan menerima imbalan dari jasa tersebut.

“Pelaku tadi menawarkan korban kepada pelanggan dan menerima imbalan dari jasa tersebut. Dan dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu dan dua alat kontrasepsi,” terangnya.

Petrus menyebut, atas perbuatan tersebut, Sri Haryani diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kami menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan TPPO di wilayah Sragen. Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo