BeritaEkbisHankam

Eks Polisi Jadi Bandar Sabu di Grobogan, Ditangkap Polda Jateng

Avatar photo
×

Eks Polisi Jadi Bandar Sabu di Grobogan, Ditangkap Polda Jateng

Share this article

SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap seorang pecatan polisi berinisial P, di rumahnya di Grobogan, Kamis (7/11).

Tepatnya di daerah Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan,

Pria berusia 44 tahun itu diringkus karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangannya polisi mengamankan 18 paket sabu seberat 9,33 gram.

Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti disimpan di saku celana yang digantung di pintu kamar rumahnya

Petugas juga turut menyita dua buah ponsel, dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Penangkapan tersangka P setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi Narkoba di wilayah tersebut,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir, pada keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11).

Kombes Pol M Anwar menyebut, penangkapan ini bermula setelah anggota Ditresnarkoba Polda Jateng menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat.

Adanya laporan itu, petugas langsung melakukan monitoring dan P ditangkap di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Petugas juga berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan.

Selanjutnya tersangka P digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial L yang berlokasi di Jakarta,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi, Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.

Tersangka P juga diketahui merupakan pecatan anggota Polri karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010, dan kasus Narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.

“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegasnya.

Barang bukti 18 paket sabu tersebut juga telah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng. Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamkepolisian.

Sekarang ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna mengungkap para pelaku lainnya, termasuk memburu L.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memberikan apresiasi kepada tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus ini.

“Ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah,” ungkapnya.

Kombes Pol Artanto juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke pihak berwenang manakala menemukan dugaan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Segera laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo