Berita

Efektivitas Penagihan Pajak Daerah ‘Door to Door’ Disorot

SALATIGA – Upaya penagihan secara door to door atau dari rumah ke rumah mendapat sorotan dari Komisi C DPRD Provinsi Jateng. Karena, Dewan menilai cara itu tidak efektif untuk mengurangi angka piutang di tiap Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD).

Persoalan itu dibahas Komisi C saat berdiskusi dengan UPPD Kota Salatiga, Selasa (15/11/2022). Dalam paparan data yang dimiliki Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jateng, penagihan pajak daerah melalui cara door to door realisasinya masih rendah.

Ketua Komisi C, Bambang Haryanto, meminta ada evaluasi dalam program penagihan door to door. Karena, secara data angka piutang pajak daerah hingga November masih sekitar 34% di seluruh UPPD di Jateng.

“Ini perlu dievaluasi karena cara door to door ternyata belum efektif,” kata Bambang.

Senada, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Riyono menilai tidak efektifnya cara door to door itu bisa saja karena orang-orang yang menagih hanya dibayar Rp 10.000/objek pajak. Menurut dia, jika cara itu ingin diteruskan, sebaiknya di lelang agar penagihannya lebih profesional.

“Jika bagus, ya sudah di lelang saja. Nanti kan bisa dievaluasi, cara terbaik yang seperti apa. Di beberapa daerah ada yang memakai jasa BUMDes dan Karang Taruna. Pasalnya, jika cuma dibayar Rp 10.000 per orang atau Rp 100.000 per orang untuk 10 objek sesuai pergub, itu sudah nggak efektif,” kata Riyono.

Menanggapi persoalan itu, Lilik Henry Ristanto selaku Kabid Retribusi & Pendapatan Lain Bappenda Provinsi Jateng menjekaskan program door to door itu sebenarnya hanya mengantarkan surat penagihan dan bukan untuk membayar di tempat. Hal itu sesuai dengan pergub yang ada.

“Meski begitu, kami tetap berupaya menggenjot penerimaan pendapatan dari pajak daerah,” kata Lilik.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Related Posts