BeritaEkbisHankam

Edarkan Sabu di Blora, Remaja 19 Tahun Asal Rembang Ditangkap Polisi

Avatar photo
×

Edarkan Sabu di Blora, Remaja 19 Tahun Asal Rembang Ditangkap Polisi

Share this article

BLORA – Seorang pria berusia 19 tahun, Pariv Satrio alias Gendowor, ditangkap oleh aparat kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkotika. Pria asal Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang ini mengaku bekerja sebagai penjual tahu, namun ternyata terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Blora, Jawa Tengah.

Tersangka Ditangkap di Kelurahan Beran Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di wilayah Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, pada Jumat, 20 September 2024. “Modus operandi dari tersangka, PS berperan sebagai kurir sabu yang mengedarkannya dengan cara sistem alamat,” ucap Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2024). Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paket narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram, sebuah pirek kaca bening yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, korek api, serta satu unit sepeda motor. Pilkada dan Urgensi Dialektika Politik Ruang Artikel Kompas.id

Andrew Andika Alami Ketergantungan Cukup Tinggi Ancaman Pidana Berat Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hukuman ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” terang Wawan. Karena modus pengedarannya menggunakan sistem alamat, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait pemesan barang haram tersebut. “Kami masih pengembangan, apabila hasil pengembangan ini ada tersangka baru akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata dia.

Awalnya Berdalih Paket Ikan Asin Pengakuan Tersangka Sementara itu, Gendowor saat dimintai keterangan mengaku mendapatkan barang haram tersebut karena ditawari oleh temannya. “Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, pekerjaan jualan tahu, (ide) jualan sabu karena ditawari teman, tapi belum sempat dapat upah,” ujar dia dengan tangan diborgol.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo