BeritaEkbis

Edarkan Narkoba, Seorang Pelaku Diciduk Polresta Banyumas dengan Ribuan Butir Obat

Avatar photo
×

Edarkan Narkoba, Seorang Pelaku Diciduk Polresta Banyumas dengan Ribuan Butir Obat

Share this article

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, MA (29), alias Alian Jovian.

Pelaku yang berasal dari Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, dalam keterangannya pada Minggu (16/3/2025), menjelaskan bahwa pelaku dibekuk dengan barang bukti sebanyak 35.720 butir obat daftar G, di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

“Selain itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram, satu unit mobil Toyota Avanza putih, serta sebuah ponsel merek Infinix berwarna biru,” ungkap Kompol Willy.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari pembuntutan yang dilakukan polisi terhadap kendaraan yang dikendarai oleh MA. Setelah memastikan keterlibatannya dalam peredaran obat-obatan terlarang, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di dalam mobil dan rumah kontrakan yang ditempati pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan ribuan butir obat keras yang masuk dalam daftar G serta sejumlah sabu yang diduga akan diedarkan. Saat ini, MA telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo