REMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang, Jawa Tengah, berhasil meringkus anggota komplotan dukun palsu berkedok pengganda uang. Dari total 5 orang, 2 di antaranya telah berhasil ditangkap, yaitu Akhmad Anis alias Gus Ali, asal Kecamatan Mijen, Semarang dan Nanda asal Kecamatan Kaliwungu, Kendal.
Akhmad Anis berperan sebagai pelaku utama. Sementara, Nanda berperan membantu pelaku utama, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakannya yang berada di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terlihat pernak-pernik sesaji ritual serta uang pecahan Rp 100.000 yang bertebaran di lantai dan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang diletakkan di beberapa kardus.
“Pelaku berjumlah 5 orang yang menghubungi korban dengan mengatakan sanggup menggandakan Rp 600 miliar. Saat ritual, pelaku menjelaskan bahwa pelaku sempat menunjukkan beberapa lembar uang asli, sehingga korban percaya. Padahal yang katanya tumpukan Rp 600 miliar itu ternyata uang palsu atau uang mainan,” ungkap Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, baru-baru ini.
Setelah tersangka meyakinkan para korban untuk mengecek keaslian uang tersebut, para tersangka memberikan syarat kepada para korban untuk menyiapkan zakat sebesar 10 persen dari jumlah uang yang diinginkan.
Dukun palsu tersebut berhasil meraup uang sebesar Rp 405 juta dari para korban. Dari tangan tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti antara lain uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 582 lembar, 69 lembar kertas bergambar uang, 3 lembar kain kafan dan pakaian tersangka, 1 unit kendaraan bermotor, 1 unit mobil dan uang tunai sebesar Rp 56 juta.
“Korban diminta menyerahkan uang zakat 10 persen, karena korban percaya langsung menyerahkan Rp 405 juta. Setelah diserahkan, para pelaku memberikan minuman kepada korban, tetapi di dalamnya telah diberi ramuan yang bisa membuat korban tidak sadar sampai esok hari. Begitu korban sadar, pelaku sudah pergi hilang dan membawa uang Rp 400 juta tadi,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.