BeritaEkbis

Dugaan Penyelewengan Kredit, Pengusaha Properti dan Analis Bank di Purworejo Ditetapkan Tersangka

Avatar photo
×

Dugaan Penyelewengan Kredit, Pengusaha Properti dan Analis Bank di Purworejo Ditetapkan Tersangka

Share this article

PURWOREJO – Satreskrim Polres Purworejo menangani dua klaster dalam kasus dugaan korupsi Bank Purworejo. Pembagian klaster tersebut setelah ada join investigasi dengan Ditkrimsus Polda Jateng.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menerangkan, klaster pertama adalah II dan Ha. Sedangkan klaster kedua adalah AY yang merupakan pengusaha properti yang pernah dibui dalam perkara penipuan dan penggelapan.

“Polres Purworejo telah menetapkan dua orang tersangka dari klaster pertama, yaitu II dan Ha. II adalah pengusaha properti sedangkan Ha adalah analis kredit Bank Purworejo,” jelas AKP Catur Agus saat ditemui di kantornya, Rabu (05/03/2025).

Progres penyidikan klaster II dan Ha, sata ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa. Sedangkan untuk klaster kedua, yaitu klaster AY sedang dimintakan PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) ke BPKP untuk mendukung proses penyidikan.

“Untuk klaster pertama, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan II dan Ha sebanyak Rp3,416.343.000 (Rp3,416 miliar),” jelas AKP Catur.

Modus yang dipergunakan oleh para tersangka yakni, kredit tidak sesuai prosedur kemudian macet dan agunan tak ada. Agunan hanya memakai cover note dari notaris. Dalam persyaratan ditulis ada agunan, namun fisik agunannya (tanah/bangunan) tidak ada.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo