BeritaEkbis

Dugaan Guru Perempuan Cabuli Siswa SMP di Grobogan, Polisi Turun Tangan

Avatar photo
×

Dugaan Guru Perempuan Cabuli Siswa SMP di Grobogan, Polisi Turun Tangan

Share this article

GROBOGAN – Kepolisian Resor Grobogan, Jawa Tengah menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan yang dialami seorang siswa SMP oleh oknum guru perempuannya.

Polisi menuturkan awalnya menerima laporan soal dugaan penganiayaan, namun kasusnya berkembang hingga dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru tersebut.

“Kasus dugaan penganiayaan dilaporkan oleh keluarga korban berinisial YS pada 5 Oktober 2024. Namun, kasusnya berkembang hingga ke kasus dugaan pencabulan terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Hariyono di Grobogan, Minggu (12/1).

Dikutip Antara, dari hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, kasus yang awalnya terkait dugaan kekerasan, kemudian berkembang ke kasus dugaan pencabulan.

Oknum guru dari salah satu SMP swasta di Kabupaten Grobogan berinisial ST itu diyakini memiliki hubungan spesial dengan korban YS. Keduanya bahkan sempat digerebek warga atas dugaan perbuatan cabul.

Kuasa hukum YS, Hernawan, mengatakan oknum guru itu merayu kliennya supaya mau berhubungan badan. Tindakan tidak terpuji tersebut, katanya, sudah berlangsung sejak duduk di bangku kelas VIII hingga kelas IX SMP.

Hernawan mengakui pihak keluarga korban memang melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap kliennya yang saat itu masih duduk di bangku kelas VIII SMP.

“Kliennya yang masih di bawah umur dirayu, sehingga oknum guru yang saat ini sudah dikeluarkan dari sekolahnya mengajar berhasil memperdaya kliennya agar mau melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Sementara itu, Agung mengatakan kasus ini sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan pemeriksaan terhadap korban dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/1). Selanjutnya pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Korban juga akan diberikan pendampingan untuk penyembuhan gangguan psikologisnya atau trauma healing,” ujarnya.

Atas perbuatan terduga pelaku, kata dia, keluarga kliennya tentu menanggung malu dan korban juga tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi, karena seharusnya saat ini duduk di bangku SMA.

Dalam memberikan pendampingan terhadap kliennya itu, kata dia, saat ini dikuasakan terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang membidangi permasalahan anak.

sumber: CNN Indonesia

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo