HankamHukrim

Dua Warga Sukoharjo Diringkus Polisi di Alun-Alun Wonogiri karena Beli Sabu-Sabu

Avatar photo
×

Dua Warga Sukoharjo Diringkus Polisi di Alun-Alun Wonogiri karena Beli Sabu-Sabu

Share this article

WONOGIRI – Aparat Satres Narkoba Polres Wonogiri menangkap dua warga Kabupaten Sukoharjo saat bertransaksi narkoba di sekitar Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Rabu (11/9/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, polisi menangkap VPS alias Vendi, 22, dan YHA alias Yudis, 25, ketika kedua pemuda itu tengah mengambil paket sabu-sabu di gang dekat kantor DPRD Wonogiri. Kedua orang tersebut diduga baru saja bertransaksi narkoba.

Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dari tangan mereka. Narkoba itu dibungkus lakban yang berisi sabu-sabu seberat 4, 25 gram. Dua orang itu mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka. Barang haram itu baru saja dibeli dari seorang yang dikenal mereka melalui media sosial. Pelaku juga mengaku sabu-sabu tersebut akan dijual kembali

Menurut Anom, penangkapan pelaku itu berawal dari informasi warga. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan. Aparat kemudian berhasil menangkap pelaku pada Rabu sekitar Pukul 18.45 WIB.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Anom kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut.

Tersangka penyalahgunaan narkoba itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada kedua pelaku itu. Dia berharap masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui ada praktik-praktik peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan menoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” ujar dia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo