BeritaHukrim

Dua Terpidana Kasus Pembunuhan Pria Bertato Naga di Pati Ajukan Peninjauan Kembali

Avatar photo
×

Dua Terpidana Kasus Pembunuhan Pria Bertato Naga di Pati Ajukan Peninjauan Kembali

Share this article

Pati – Dua terpidana kasus pembunuhan di Pati Muhammad Sobirin dan Casmui mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Pati yang menjatuhi mereka hukuman 18 dan 17 tahun penjara. Keduanya yang merupakan nelayan asal Pekalongan itu terseret kasus pembunuhan pada 6 Juli 2023 silam dengan korban anak buah kapal KM Mina Maulana bernama Khoirul Anam.

“Kami dari tim penasehat hukum terdakwa Bapak Sobirin dan Casmui sudah melakukan pembuktian di tingkat peninjauan kembali,” kata Kuasa hukum terdakwa Dhea Arrum Sasqia Putri kepada wartawan di PN Pati, Rabu (6/11/2024).

Dia menyebut sidang peninjauan kembali sudah dua kali digelar di PN Pati. Saat ini, tim kuasa hukum menghadirkan keterangan ahli yang menyoroti vonis hakim yang hanya mengacu pada keterangan satu saksi.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk saling memahami tidak bisa hakim itu mengacu pada satu saksi. Di mana keterangan saksi itu sendiri kita ketahui rangkaian bahwa saksi itu sendiri dikatakan kebenarannya bisa dipastikan karena ranah pemidanaan ini dengan minimal dua bukti dua alat bukti yang sempurna,” jelasnya.

“Yang mana menjelaskan kedua terdakwa ini jelas benar dilakukan secara terang benderang oleh kedua terdakwa,” sambungnya.

Kasus Pembunuhan Pria Bertato Naga

Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Thomas menceritakan duduk perkara kasus pembunuhan tersebut. Dia mengatakan kejadian ini bermula saat adanya penemuan mayat pria dengan tangan bertato naga ditemukan mengapung di Sungai Juwana pada 6 Juli 2023 silam. Saat ditemukan kondisi mayat sudah membusuk dan kulitnya mulai mengelupas.

Setelah diperiksa mayat tersebut ternyata bernama Khoirul Anam yang juga anak buah kapal KM Mina Maulana. Selang beberapa hari, dua terdakwa Sobirin dan Casmui ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

“Dituduhkan kepada kedua terdakwa telah melakukan pembunuhan secara berencana kepada korban bernama Khoirul Anam,” jelasnya ditemui di PN Pati.

Thomas menilai ada yang janggal dari penetapan tersangka sampai jalannya persidangan yang dialami kedua terdakwa. Dia mengaku dari mulai berjalannya persidangan hanya ada satu saksi yang diperiksa atas kasus tersebut. Keduanya lalu divonis bersalah oleh PN Pati pada 28 Desember 2023 lalu.

“Di mana semua peristiwa ini hanya mengacu satu bukti yang menjadi dasar oleh JPU atau penyidik yakni keterangan satu saksi bernama Fayas,” ungkap dia.

Atas dasar kejanggalan ini lah, dia bersama timnya yang tergabung dalam tim Hotman 911 bergerak untuk membantu kepada keluarga pelaku. Diketahui terdakwa Sobirin divonis sampai tingkat putusan kasasi 18 tahun, sedangkan terdakwa Casmui divonis penjara selama 17 tahun.

“Kuasa hukum mengajukan peninjauan kembali atas perkara nomor 193/Pid.B/2023/PN.PTI,” terang dia.

Klarifikasi PN Pati

Kesempatan yang berbeda Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo menjelaskan peninjauan kembali menjadi hak bagi terpidana.

“Jadi upaya hukum adalah upaya hukum luar biasa setelah dilakukan upaya hukum tingkat pertama banding dan kasasi kemudian dia (terpidana) diberikan hak untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan telah berkekuatan hukum tetap,” terang Aris ditemui di PN Pati.

Aris mengatakan PN Pati dalam hal ini hanya melaksanakan persidangan peninjauan kembali. Hasilnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan.

“Jadi bukan di Pengadilan Negeri Pati tapi di Mahkamah Agung, nanti di sana yang akan memeriksa lagi dari putusan pertama sampai dengan kasasi itu sudah sesuai apa belum,” jelasnya.

Terkait dengan saksi hanya satu hingga kekhilafan hakim menurutnya sah-sah saja diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. PN Pati pun memeriksa barang bukti baru yang diajukan dalam peninjauan kembali.

“Terkait dengan adanya satu saksi dari ajukan PK itu tidak masalah, jadi kan tergantung buktinya yang akan dihadirkan apa bukti saksi, bukti surat apa, kan terserah monggo tergantung dengan para pihak,” kata Aris.

Diberitakan sebelumnya sesosok mayat pria tanda identitas ditemukan mengapung di Sungai Juwana pada Kamis (6/7/2024). Ciri-cirinya salah satu tangan mayat ini bertato. Dijelaskan beberapa anggota tubuh mayat sudah mengalami pembusukan.

“Ada penemuan mayat belum diketahui identitasnya, pertama kali terlihat di sebelah dok kapal CV Putra Barokah,” jelas Kasat Polairud Polresta Kompol Hendrik Irawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (6/7/2024).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo