JEPARA – Dua pemuda di Jepara ditangkap polisi karena memperjualbelikan racikan bubuk mercon untuk bahan petasan.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dua pemuda ini masing-masing berinisial WS (24) seorang pemuda asal Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan AA (24) seorang pemuda asal Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

”Dari kasus petasan ini kami mengamankan dua orang tersangka dari lokasi yang berbeda,” ungkap Kapolres, Sabtu (16/3/2024).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 12 ons bahan peledak atau serbuk petasan, 2 kilogram belerang dan 3 kilogram alumunium powder.

Setelah diselidiki pelaku mendapatkan bahan peledak itu dari marketplace, selanjutnya pelaku meracik menjadi bahan peledak atau serbuk petasan kemudian diperjualbelikan kembali.

Adapun pelaku AA, polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memperjual belikan obat mercon melalui media sosial Facebook dengan modus transaksi COD.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku yang telah melakukan jual beli serbuk petasan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono