KUDUS – Dua orang pencuri ditangkap jajaran Polres Kudus. Mereka nekat gasak seisi rumah, mulai dari kasur, kusen pintu, barang elektronik dan perhiasan di rumah milik seorang lansia (70) di Singocandi, Kecamatan Kota.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menuturkan, kedua tersangka berinisial DIL dan S ini melancarkan aksinya dengan bermodalkan linggis.

Ia menceritakan, rumah korban ada dua bagian, yakni depan dan belakang.

Kedua tersangka sudah memahami aktifitas korban lansia yang sering berada di rumah bagian belakang.

Pemilik rumah yang sudah lanjut usia itu lebih sering berada di rumah belakang untuk mendapat perawatan.

Sementara, rumah depan tidak ada yang menghuni.

“Pencurian itu terjadi di bagian depan rumah.”

“Di mana pelaku dua orang bekerja sama, untuk menggasak rumah korban hingga rugi ratusan juta rupiah,” kata AKBP Ronni Bonic, Rabu (31/7/2024).

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian yakni beberapa barang yang belum dijual seperti dua pintu kayu, kasur, tiga karpet permadani, satu linggis yang digunakan untuk membongkar.

“Atas kejadian itu, dua orang pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tuturnya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo