BeritaHukumNasional

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-36, Fokus Penundaan Kenaikan Pundam dan Penanganan Abrasi

DEMAK – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke 36 masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadapat Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023.

Rapat dipimpin secara langsung Ketua DPRD Sri Fahrudin Bisri Slamet dan turut hadiri Wakil Bupati Demak Ali Makhsun dilakukan di ruang rapat DPRD Demak, Jumat (25/11/2022).

Usai membuka rapat Ketua DPRD mempersilahkan Kabag Persidangan Muh Zai’muddin untuk membacakan laporan hasil rapat konsultasi Pimpinan DPRD Demak, dibahas bersama ketua fraksi, pimpinan Komisi A, B, C, dan D, Pimpinan Bapemperda dan pimpinan badan kehormatan DPRD Kabupaten Demak.

Penyampainan ini bertujuan untuk menyelaraskan hasil pembahasaan komisi A, B, C, dan D terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2023, dan sebagai dasar persetujuan DPRD atas Raperda tentang APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2023.

Diketahui bahwa laporan dari Bupati diserahkan pada Rapat paripurna hari Selasa 15 November 2022 di ruang rapat pimpinan DPRD.

Dari hasil pembahasan pimpinan DPRD bersama ketua Fraksi, Pimpinan Komisi A, B, C, dan D, Pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak sepakat dan menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun anggaran 2023 untuk di tetapkan sebagai peraturan Daerah.

Dia membacakan hasil pembahasan diantaranya, ada penambahan pendapatan daerah seperti Pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) bertambah sebesar Rp 33 46318500 semula Rp 85666756900 menjadi Rp 890130754000.

Pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bertambah sebesar Rp 17115647000 semula Rp 28019333000 menjadi Rp 45134980000.

Pendapatan Bagi hasul Provinsi bertambah sebesar Rp 4 miliar.

DPRD Demak Rapat Paripurna ke 36 masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadapat Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023.
DPRD Demak Rapat Paripurna ke 36 masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadapat Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023. 

Adapun penurhnan Pendapatan Daerah, pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat Non Dana (DBHCHT) berkurang sebesar Rp 3785516000 semula Rp 22423797000 menjadi Rp 18638281000.

Pengurangan belanja daerah, belanja gaji ASN berkurang sebesar Rp 26736921600, kenaikan SiLPA sebesar Rp 7 Miliar, dan penyertaan modal pada PUDAM sebesar Rp 3 Miliar.

Adapun saran – saran diberikan yaitu, menunda kenaikan tarif PUNDAM, dikarenakan kondisi ekonomi masyarakat masih dalam proses pemulihan ekonomi, akibat dampak pandemi covid 19.

“Sesuau arahan dari peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023 bahwa Pemerintah Daerah agar mengendalkkan dampak inflasi sesusai kondisi daerah,” ujarnya

Ia menyampaikan bahwa perlunya ada kajian studi kelayakan sebagai dasar kenaikan tarif.

“Meningkarkan dulu kualitas layanan sebelum menaikkan tarif air minum yang membebani masyarakat,” jelasnya.

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan air minum pada pasal 2 bahwa salah satu aspek perhitungan dan penetapan tarif minum didasari pada mutu pelayanan.

Selain itu, Dinperkim dan Dinputaru harus melakukan inventarisasi terhadap jalan – jalan yang rusak dampak dari pembangunan jembatan Wonokerto.

“Melakukan koordinasi dengan stake holder terkait perbaikan jalan yang rusak sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.

Selanjutnya, Dinpermasdes dan bagian hukum Setda untuk segera menyusun juklak juknis terhadap penggunaan ADD agar dapat dilakukan untuk penanganan bencana abrasi.

Bappelitbangda untuk bisa mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2016 tentang tanggung jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan.

“Ini dikarenakan CSR dari kurang lebih 400 perusahaan yang ada di Kabupaten Demak mempunyai potensi besar sebagai alternatif pendanaan selain sumber dari APBD,” tuturnya.

Usai membacakan laporan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD Demak, Ketua DPRD Demak mempersilahkan Wakil Bupati Demak Ali Makhsun untuk menyampaikan sambutan Bupati Demak.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun menyampaikan berdasarkan pasal 106 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah Tentsng APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Ayat dua berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat satu, kepala Daerah menyiapkan Rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 secara lengkap sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 sudah kami sampaikan kepada Dewan yang terhormat,” ujar Wakil Bupati Demak.

Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Demak yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebel ditetapkan oleh Bupati harus disampaikan terlebuh dahulu kepada Gubernur untuk dievaluasi.

“Ini bertujuan untuk menghasilkan keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD tidak bertentangan dengan  kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya penyampaian ini bisa menjadi evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.

“Segera kamu tindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Demak Tentsng penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak,” jelasnya.

Dengan telah disetujuinya Rancangan Perda Tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Demak tentang penjabaeab APBD Kabupaten Demak tahun Anggaran 2023.

“Perlu saya sampaikan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran agar saatnya nanti diawal tahun Anggaran 2023 segera melakukan penyesuaian dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan, sehingga program kegiataan yang direncanakan untuk mewujudkan Demak bermartabat, maju dan Sejahtera dapat terwujud,” tutupnya.

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Related Posts