BeritaHukum

DPRD Demak Bahas Jasa Tenaga Ahli dan Kajian

DEMAK – DPRD Kabupaten Demak melaksanakan dengar pendapat publik dalam rangka pembahasan jasa tenaga ahli dan kajian serta penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak Jl Sultan Trenggono No 45, Demak, Rabu (7/12/2022).

Rapat dengar pendapat publik ini dipimpin Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet yang didampingi Wakil Ketua DPRD Demak, Ketua Bapemperda Demak, Kanwil Kemenkumham Jateng, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Demak, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Demak, dan Plt Sekretaris DPRD Demak.

Untuk naskah akademik IV (Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum), penyedia jasanya adalah CV Joglo Berkah Sejahtera.

Judul kajian tentang Optimalisasi Dana Desa melalui Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penyedia jasanya adalah PT Saranabudi Prakarsaripta.

Sementara kajian tentang Kebijakan Penurunan Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Demak, penyedia jasanya adalah CV Rekayasa Jati Mandiri.

Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menyatakan kajian terkait pembentukan produk hukum memang diperlukan sesuai amanah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Politikus PDIP ini menambahkan pembentukan produk hukum harus disesuaikan terutama dengan Undang-Undang (UU) di atasnya.

Untuk optimalisasi dana desa dan pengembangan BUMDes, butuh kajian yang riil dengan tujuan dana desa bisa dimanfaatkan secara optimal demi mendukung kegiatan BUMDes.

‘’Kami juga siap mengoptimalkan APBD dengan target menyehatkan BUMDes,’’ tutur FBS.

Dia juga mendorong kajian tentang kebijakan penurunan tingkat kemiskinan.

‘’Yang kami tidak mengerti adalah pembangunan infrastruktur di Demak pesat, tapi angka kemiskinan masih tinggi. Masalah ini yang wajib kami cari sebabnya sekaligus menemukan solusinya,’’ jelas FBS.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Related Posts