Berita

Dirlantas Polda Jateng Jamin Tak Ada Operasi Knalpot Brong di Masa Kampanye Terbuka

Avatar photo
×

Dirlantas Polda Jateng Jamin Tak Ada Operasi Knalpot Brong di Masa Kampanye Terbuka

Share this article

SEMARANG – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan menjamin tak ada operasi atau penindakan knalpot brong terhadap masa kampanye, selama tahapan kampanye terbuka pada 21 Januari hingga 10 Februari.

Namun, untuk mencegah penggunaan knalpot brong saat masa kampanye terbuka itu, pihaknya kini masif melakukan penindakan.

“Kalau masuk waktu kampanye, kami tak bisa melakukan penindakan (knalpot brong) di lapangan karena menghadapi massa kampanye tentu akan terjadi konflik. Jadi, (penindakan) dilakukan sebelum masa kampanye,” ujarnya saat konferensi pers di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat (5/1/2024).

Ia menyebut, langkah tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng terkait knalpot brong yang dikeluarkan tanggal 8 Oktober 2023.

Selain itu, adapula berbagai landasan, seperti aspek hukum dan aspek sosial.

Dari aspek hukum, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan, dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Adapula aturan dari lembaga lain, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

“Dalam aturan tersebut diatur, misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc, 80 desibel. Nah, knalpot brong desibelnya di atas 100,” paparnya sembari mencoba motor berknalpot brong.

Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Kemudian, menimbulkan polusi dan menjadi trigger konflik sosial.

“Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati, ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong,” ucapnya.

Sebelum melakukan penindakan, pihaknya juga telah melakukan upaya preemtif, preventif, dan respresif.

Di antaranya, melakukan sosialisasi terhadap civitas akademika mulai dari SMP sampai tingkat Universitas.

Selain itu, menyasar pula ke klub motor dan ormas pengguna sepeda motor.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng