BeritaEkbis

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades di Blora Dilaporkan ke Polda Jateng

Avatar photo
×

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades di Blora Dilaporkan ke Polda Jateng

Share this article

BLORA – Diduga menyelewengkan dana desa, Kepala Desa Sugo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dilaporkan warganya ke Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Mapolda Jawa Tengah. Galih Syahrir Ramadhan, selaku pelapor melalui kuasa hukumnya Sunaryo Abuma’in, membenarkan atas aduan dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Senin (04/03/25).

Dirinya menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan dari Polda Jawa Tengah pada tanggal 26 Februari 2025. Galih Syahrur Romadhon dipanggil sebagai pihak pelapor dan saksi.

“Galih Syahrur Galih dipanggil sebagai pihak pelapor dan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Sogo,” katanya.

Kepada suarabojonegoro.com, Sunaryo Abuma’in menjelaskan jika, Galih Syahrur Romadhon melaporkan Kepala Desa dan Sekertaris Desanya merupakan bentuk kepeduliannya kepada desanya.

Selain itu, pelaporan tersebut sebagai bentuk peran masyarakat dalam memerangi korupsi yang dapat merusak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat khususnya di desa Sugo.

“Makanya kita harus apresiasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Sementara sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Kepala Desa Sogo dan Sekdes Sogo.

Adapun materi pelaporan meliputi dugaan adanya penyelewengan anggaran dana desa berupa dana pembangunan, penyelewengan dana kas desa, penyelewengan PAD, modal BUMDes dan pemotongan honor RT dan RW.

Dirinya berharap permasalahan ini bisa ditangani dan terproses dengan seadil-adilnya karena berkaitan dengan uang rakyat.

“Ini semua adalah upaya dari masyarakat Desa Sogo dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkapnya.

Sebagai penasehat hukum dari pelapor, kita berharap laporan dari Galih Syahrur Romadhon yang mewakili masyarakat dalam upaya mencari keadilan akan ditangani Polda Jateng dengan seadil-adilnya.

“Kita masih meyakini, hukum di Indonesia masih berpegang teguh pada keadilan. Tentunya kami yakin, penyidik akan bertindak sesuai Undang-undang yang berlaku dalam memproses kasus ini,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo