HukrimNasional

Diduga Sediakan Striptis, Satu Tersangka Kasus Karaoke Ditahan Polda Jateng

Avatar photo
×

Diduga Sediakan Striptis, Satu Tersangka Kasus Karaoke Ditahan Polda Jateng

Share this article

Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus striptis di salah satu tempat karaoke di Semarang. Satu tersangka itu pun kini telah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terus mengusut dugaan praktik striptis di Mansion KTV & Bar, Semarang.

“Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2/2025).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” tutur Dwi.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian. Selain itu, sebanyak 20 saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa.

Ke depan, penyidik disebut akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menambahkan dengan mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tegasnya.

Polda Jateng menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Pihaknya tak akan ragu menindak tegas tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke di Jalan Kiai Saleh, Mugassari, Kota Semarang, usai mendapat informasi tempat bernama Mansion Executive Karaoke itu menyediakan layanan hiburan penari telanjang, Kamis (27/2/2025) malam.

Dari penggerebekan tersebut, diamankan sejumlah orang termasuk 16 orang Lady Companion (LC) atau pemandu lagu hingga penyedia jasa yang dipanggil ‘mami’ dan ‘papi’. Mereka dibawa ke Polda Jateng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari managernya, papi, mami, dan ada 16 orang LC,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat(28/2).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo