BeritaEkbisHankam

Di Rembang, Pemuda 19 Tahun Ancam Bunuh dan Gagahi Bocah Dibawah Umur

Avatar photo
×

Di Rembang, Pemuda 19 Tahun Ancam Bunuh dan Gagahi Bocah Dibawah Umur

Share this article

REMBANG – Pemuda 19 tahun berinisial NK nekat mencabuli anak dibawah umur.

Pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus menakut-nakuti korban akan dibunuh dan ginjalnya bakal dijual.

Aksi bejat ini terungkap saat gelar perkara di Polres Rembang pada Senin (6/1).

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menyampaikan kronologi bermula saat tersangka mengaku teman pacar korban. Ini dilakukan agar korban bisa keluar rumah.

Setelah keluar rumah dengan sepeda motor. Di tengah perjalan korban dihadang. Setelah itu motor dipakai dan korban disuruh jalan kaki mengikuti menuju rumah pelaku.

“Jaraknya 10 meter dari TKP,” ujarnya.

Setelah sampai ke rumah pelaku. Korban kemudian dipaksa melayani nafsu birahi NK.

“Korban ini semula diajak ngobrol di ruang tamu. Tidak berselang lama diajak masuk kamar. Korban berusaha menolak sambil nangis-nangis. Namun karena diancam mau dibunuh dengan pisau dan ginjalnya akan dijual, ia pun terpaksa mau melayani,” terang Heri didamping Kaurbinops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo.

Korban, terang Heri disetubuhi dua kali. Atas kejadian orang tua korban tidak terima. Dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Setelah itu segera ditindaklanjuti. Korban sudah divisum dan telah memenuhi unsur pidana dengan tersangka,” imbuhnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Rembang,” pungkasnya

Sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo