Banyumas – Enam orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah. Mereka merupakan kelompok geng yang bernama geng Gaza Wangon.

Keenam pelaku yang rata-rata anak muda tersebut berinisial FD (17) warga Desa Klapagading Kecamatan Wangon, YP (19) waga Desa Jambu, Wangon, HS (16) warga Desa Klapagading Kulon, AA (16) warga Desa Klapagading Kulon, BP (22) warga Desa Jambu, dan TA (19) warga Desa Klapagading Kulon, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tersangka secara sadar melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ID (21) warga Desa Lumbir Kecamatan Lumbir, dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus serta jari manis sobek.

“Jadi modusnya para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon dan selanjutnya para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan sajam yang menyebabkan korban luka-luka”, kata Kasat Reskrim, dalam keterangan tertulis, Minggu 18 Februari.

Kasat Reskrim menjelaskan peritiwa itu terjadi pada Jum’at 16 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB. Kronologisnya, saat itu saat korban sedang jaga ekscavator beserta teman temanya berjumlah 10 orang, tiba tiba datang serombongan orang dengan menggunakan 3 motor langsung menyerang korban beserta teman temannya.

sumber : voi.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono