PURBALINGGA – Seorang pria di Purbalingga menggadaikan motor tanpa sepengetahuan pemilik. Ia pun harus berurusan dengan polisi.

Tersangka berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi, berikut barang buktinya.

Kapolsek PurbaIingga, AKP Setiadi mengatakan, tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada Senin (15/4/2024).

Korbannya adalah Febrian Gimnastiar (23) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor kepada korban.

Namun kemudian menggadaikannya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban,” ujar kapolsek kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilisnya, Kamis (25/4/2024).

Menurut kapolsek, saat kejadian tersangka datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya.

Kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengambil barang secara cash on delivery (COD).

Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji setelah selesai sepeda motor langsung dikembalikan.

“Namun setelah berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka tidak kunjung mengembalikan.

Hingga korban melaporkan kejadian ke Polsek PurbaIingga setelah tiga hari sepeda motonya tidak dikembalikan,” jelasnya.

Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek PurbaIingga kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi selanjutnya melakukan penyelidikan.

Tersangka ditangkap pada Kamis (18/4/2024) pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga.

“Barang bukti yang disita diantaranya sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi R-4358-EV, satu buah BPKB sepeda motor dan STNK sepeda motor,” katanya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono