BeritaNasional

Debt Collector Tarik Paksa Innova Reborn, Pengusaha Rental Semarang Lapor Polisi

Avatar photo
×

Debt Collector Tarik Paksa Innova Reborn, Pengusaha Rental Semarang Lapor Polisi

Share this article

SEMARANG- Aksi tarik paksa mobil di jalanan oleh debt collector (DC) kembali terjadi. Penarikan paksa itu dialami pengusaha rental mobil asal Semarang Hendrawan Septy Nugroho.

Mobil Innova Reborn miliknya ditarik paksa oleh 4 orang DC saat berada di jalan raya area Kabupaten Kebumen.

Melalui penasihat hukumnya, Hanggara Satriatama Nugraha mengatakan mobil kliennya ditarik paksa di jalanan oleh DC mengatasnamakan leasing Kreditplus. Saat ditarik mobil kliennya sedang disewa oleh pelanggan dan berada di wilayah Kebumen.

“Memang saat penarikan terjadi keterlambatan bayar selama dua bulan,” tuturnya kepada tribunjateng.com, Selasa (6/8/2024).

Menurutnya setelah kejadian kliennya langsung membayar angsuran langsung tiga bulan. Namun pihak leasing masih tetap menahan mobil itu di Purwokerto. Agar mobil bisa dikembalikan, pihak leasing meminta biaya tarik kepada kliennya sebesar Rp 23 juta.

“Kemudian dinego turunnya menjadi Rp 18 juta. Permintaan itu dilayangkan langsung oleh koordinator divisi penagihan melalui whatsapp,” tuturnya.

Adanya persyaratan itu pihaknya melayangkan somasi. Pihaknya telah mendapat jawaban dari leasing dan memberikan dua syarat yakni melunasi hutang kliennya dilunasi atau membayar biaya tarik agar mobil bisa dikeluarkan.

“Padahal klien kami telah mengangsur 21 bulan dari tenor 47 bulan,” tuturnya.

Ia mengatakan kliennya telah melaporkan pihak DC maupun koordinator penarikan ke Polda Jateng atas dugaan perampasan, dan pemerasan.

“Kami juga melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.

Sementara itu pemilik mobil, Hendrawan Septy Nugroho mengalami kerugian sejak mobilnya ditahan oleh DC pada 5 Juli lalu. Dia pun tidak bisa mengangsur karena mobilnya ditahan.

“Padahal bunga yang dikenakan saya berbeda. Hutang saya Rp 290 juta namun angsuran sudah berjalan 21 bulan pelunasan Rp 212 juta. Kami meminta tanggungjawab ganti rugi Kreditplus karena mobil saya masih ditahan,” tuturnya.

Tak hanya kerugian materiil, ia juga diprotes oleh pelanggannya karena mobil yang disewakannya itu ditarik paksa. Pelanggannya harus menyewa mobil lagi untuk pulang ke Semarang.

“Ini mempengaruhi kredibilitas saya di hadapan pelanggan,” tandasnya.

Di sisi lain, tribunjateng.com telah berupaya mendatangi langsung ke kantor cabang Kredit Plus di Jalan MT Hariyono meminta konfirmasi terkait permasalahan itu. Tribun Jateng hanya ditemui kasir dan menyebut pimpinannya tidak berada di kantor.

“Pimpinan saya tidak berada di kantor dan sedang keluar,” tutur kasir itu

sumber:  TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo