Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mencatat satu tindak pidana atau kejahatan terjadi setiap 51 menit di Jawa Tengah sepanjang tahun 2024.
Dalam rilis akhir tahun yang disampaikan di Markas Polda Jateng, Jumat, 27 Desember 2024, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan, data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tercatat turun 8,5 persen atau 914 kejadian. Kemudian tindak pidana ringan (tipiring) naik 342,5 persen atau 9.514 kejadian. Lalu gangguan ketertiban turun 7,9 persen atau 399 kejadian dan bencana turun 34,1 persen atau 280 kejadian.
“Crime clock, terjadi satu kejahatan dalam 51 menit,” kata Kombes Artanto Artanto menjelaskan, 12.330 kejahatan konvensional dilaporkan di Polda Jawa Tengah dimana 4.897 sudah selesai dan 7.433 sedang dalam penanganan. Kemudian total kejahatan transnasional sebanyak 3.850 dengan rincian 1.554 sudah selesai dan 2.296 masih proses penanganan.
Lalu kejahatan berdampak pada kekayaan negara sebanyak 298 kasus rincian 108 sudah selesai dan 198 dalam penanganan. Selanjutnya kejahatan yang berimplikasi kontijensi sebanyak 8 kasus dimana tiga kasus sudah teratasi dan sisanya masih proses. “Presentase penyelesaian 66,07 persen dan belum selesai sekitar 34 persen. Belum selesai itu masih proses atau masih penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, penyelesaian perkara kriminalitas pada tahun 2024 mencapai 85,29 persen atau sebanyak 4.827 kasus dari 5.659 kasus. Sedangkan di tahun 2024 mengalami penurunan sebanyak 24,18 persen dari tahun 2023.
“Presentase penyelesaian perkara tahun 2024 mengalami peningkatan 14,7 persen,” tandasnya
Sumber : VIVA.co.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo