LAMANDAU – Di awal tahun 2024 ini, khususnya selama bulan Januari lalu jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar press release di Joglo Mapolres setempat mengatakan, bahwa dari 4 kasus narkotika yang berhasil diungkap tersebut, berhasil diamankan 5 orang tersangka serta barang bukti sabu-sabu seberat 390 gram dan 8 butir pil ekstasi.

“Selama bulan Januari kemarin, kita berhasil mengungkap 4 kali peredaran narkoba. Pertama, pada tanggal 4 januari dengan tersangka MM dan barang bukti sabu 198,31 gram dan 8 butir ektasi,” ungkapnya, Jum’at, 2 Februari 2024.

Kemudian, lanjut dia, pada tanggal 8 januari, tersangka IW dan KN dengan barang bukti 0,72 gram. Tanggal 25 Januari, tersangka DP dengan barang bukti 159,84 gram.

“Terakhir, pada tanggal 31 Januari kemarin, kita kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka TA dan barang buktinya sabu seberat 0,45 gram,” ujarnya.

Kepada para tersangka, tandas dia, rata-rata dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam press release tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu, sekaligus juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan disaksikan oleh Ketua PN dan perwakilan dari Kejaksaan, Dinkes dan Kesbangpol.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus di air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya, petugas membuang rebusan barang haram itu ke safety tank yang ada di Mapolres Lamandau.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong