Berita

Curi Sawit Perusahaan, Lima Orang Diamankan Polres Lamandau

Avatar photo
×

Curi Sawit Perusahaan, Lima Orang Diamankan Polres Lamandau

Share this article

LAMANDAU – Pencurian sawit kembali terjadi di wilayah perkebunan perusahaan besar swasta yang ada di Lamandau. Sebanyak lima orang pemanen sawit telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lamandau. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024, sekitar Jam 11.00 WIB, di Afdeling Golf Blok 27 PT Nirmala Agro Lestari (NAL) Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kaspul Anwar selaku mandor satu di perkebunan PT NAL sedang melaksanakan patroli rutin dan melihat ada beberapa pelepah sawit bekas dipanen, padahal hari itu tidak ada jadwal panen di blok tersebut. Kaspul menghubungi Sapto dan anggota Polri yang melaksanakan pengamanan untuk melihat dan mengecek di sekitaran blok tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, Sapto dan polisi memergoki para terlapor sedang melakukan aksi panen di Blok 27 PT NAL .

Sapto dan beberapa security serta anggota Polri yang melaksanakan pengamanan perusahaan mengamankan beberapa orang beserta barang bukti dan membawa mereka ke Polres Lamandau.

“Atas kejadian tersebut PT Nirmala Agro Lestari (NAL) Mengalami kerugian kurang lebih Rp.4.000.000.” bebernya. Lima terlapor yang diamankan adalah UD (41), MA(51), AR(20), AL(18), dan DN( 24). Sedangkan barang bukti adalah pikap jenis Isuzu New Carry warna hitam KH 8034 RE, kapak, dua egrek, dua angkong, 94 janjang TBS dengan berat 1.600 kg, 2 tojok , dan 2 handphone.

“Dari keterangan hasil pemeriksaan, mereka mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk melakukan panen tersebut. Kita masih mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap yang memerintahkan ini,” tambahnya.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau