BeritaEkbisHankam

Cilacap Geger, Produsen Oli Palsu Diringkus Setelah Keuntungan Menggiurkan

Avatar photo
×

Cilacap Geger, Produsen Oli Palsu Diringkus Setelah Keuntungan Menggiurkan

Share this article

Cilacap – Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik pembuatan oli palsu pabrikan berbagai merek yang ada di rumah warga. Dalam penggerebekan tersebut pemilik rumah selaku produsen berinisial BP (47) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan awal mula praktik tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas dari rumah produksi ini di RT 03 RW 05 Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

“Pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, sekira pukul 09.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas produksi (mengemas) oli mesin berbagai merek tidak memenuhi SNI dan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ruruh saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (13/1/2025).

Mendapat informasi tersebut, tim kepolisian langsung mendatangi lokasi. Saat dilakukan klarifikasi dan pengecekan ditemukan bahan baku dan alat-alat yang diduga digunakan untuk produksi oli motor berbagai merek tersebut.

“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cilacap guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Menurut dia, pelaku sebelumnya bekerja sebagai pengepul oli bekas. Namun karena terlilit masalah ekonomi hingga kemudian merencanakan aksi liciknya.

“Tersangka BP melakukan perbuatannya dengan cara memproduksi oli mesin berbagai merekyang tidak memenuhi SNI,” jelasnya.

Ruruh mengungkapkan praktik culas ini sudah dilakukan tersangka selama 8 bulan. Tersangka mencampur oli bekas dengan zat kimia lainnya agar oli nampak seperti baru kembali.

“Tersangka dalam melakukan aksinya yaitu sudah berjalan selama 8 bulan sejak tahun 2024. Tersangka mencampurkan parafin dan zat kimia tertentu ke dalam drum kemudian diaduk sampai kental, setelah itu dipindahkan ke dalam botol-botol yang sudah disiapkan,” ungkapnya.

Selama beroperasi tersangka mengaku mampu memproduksi 1.600 botol dalam satu waktu. Dalam seminggu bisa memproduksi sampai 2 kali.

“Selama 8 bulan kurang lebih sudah terjual 30 ribu. Dalam seminggu itu bisa 2 kali produksi,” ujarnya.

Kepada polisi tersangka menjual produknya hanya ke satu toko di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Satu kardus oli bekas yang berisi 24 botol dihargai Rp 450 ribu.

“Tersangka menjual ke wilayah Cirebon. Yang bersangkutan modal Rp 12-13 juta mendapatkan keuntungan 2 kali lipat. Yang bersangkutan menjual 1 dus isi 24, harga 450 ribu. Sedangkan kalau misal oli yang asli 1 dus itu harganya sampai Rp 1,5 juta,” kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya drum untuk mengolah serta sejumlah botol kosong yang sudah disiapkan tersangka untuk diisi oli palsu.

“Kami mengamankan ribuan botol kosong dari berbagai merek pabrikan, lalu dua kendaraan mobil pickup sebagai sarana, dan barang bukti lainnya,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo