CILACAP – Pemuda berinisial RS alias Tombor (27) dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Cilacap di rumahnya di Desa Adiraja, Kecamatan Ajipala, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (18/14/2025) siang.
RS diamankan bersama barang bukti 182 butir pil Hexymer yang belum diedarkan.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, saat ditemukan, ratusan pil itu dikemas dalam 36 bungkus plastik klip, masing-masing berisi lima butir, dan satu bungkus klip berisi dua butir.
Hexymer merupakan obat keras yang seharusnya dijual menggunakan resep dokter.
Obat ini masuk golongan antipsikotik.
“Petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakni sebuah dompet, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp30 ribu,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com, Jumat (24/1/2025).
Dijual Rp20 Ribu Per Paket
Kepada polisi, RS mengaku mendapat obat tersebut dari seseorang berinisial S di jembatan Desa Jati, Kecamatan Binangun, seharga Rp300.000 per pembelian.
RS mengakui tiga kali membeli obat-obata jenis tersebut ke S, untuk dikonsumsi pribadi dan dijual.
“Untuk pil Hexymer, tersangka menjualnya dengan harga Rp20 ribu per paket klip berisi lima butir,” ungkap Ipda Galih.
Galih mengatakan, RS merupakan pengedar aktif.
Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
RS dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap,” katanya.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo