Malang – Masalah keluarga memicu pembakaran sebuah rumah warga di Jalan Muharto Gang 7, Kota Malang pada Jumat (21/3). Terungkap bahwa pelaku pembakaran rumah itu adalah anak kandung pemilik rumah yang sedang terpengaruh minuman keras.
Peristiwa kebakaran rumah milik warga bernama Mucholis itu pertama kali dilaporkan ke Dinas Pemadam Kebakaran pada Jumat (21/3) malam sekitar pukul 19.33 WIB. Lima unit mobil pemadam kebakaran beserta 25 personel dikerahkan ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api.
Proses pemadaman api di rumah itu berlangsung kurang lebih 50 menit. Diketahui bahwa area yang terbakar mencapai 25 meter persegi dan dipastikan tidak ada korban dalam peristiwa itu. Hanya saja pemilik rumah diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 65 juta.
Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iriyanto mengatakan penyebab kebakaran rumah milik Mucholis akhirnya terungkap. Rumah itu diketahui sengaja dibakar oleh anak pemilik rumah bermula dari permasalahan keluarga.
Dari hasil penyelidikan diketahui peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WIB saat Mucholis yang merupakan pemilik rumah cekcok dengan anaknya Wiwit Risky Aprilianto yang sedang mabuk minuman keras.
“Usai cekcok dengan ayah kandungnya, pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung menyiram bensin di kamarnya dan sengaja membakar kasur,” kata Sugeng, Minggu (23/3/2025).
Setelah membakar kasur pelaku langsung meninggalkan rumah. Api yang membakar kasur itu membesar dan menghabiskan sebagian rumah. Setelah kejadian itu jajaran Polsek Kedungkandang langsung menangkap Wiwit. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kedungkandang.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek untuk kami periksa dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Sugeng.
sumber: detikjatim
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang