Berita

CATAT! Nataru, Juru Parkir di Salatiga Dilarang Mremo, Tarif Sepeda Motor Tetap Rp 1000

SALATIGA – Juru parkir di Kota Salatiga dilarang mremo atau menarik tarif melebihi ketentuan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tarif parkir di Salatiga masih tetap Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat.

Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kota Salatiga, Sri Satuti saat apel kesiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (22/12/2022). Apel yang digelar di Halaman Dishub Kota Salatiga ini diikuti puluhan juru parkir.

Sri Satuti mengatakan apel ini digelar untuk membantu kelancaran saat Hari Raya Natal dan tahun baru.

“Para juru parkir ini juga membantu kelancaran, kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan karena mereka merupakan pembantu kami yang mengatur jalan,” kata Satuti, Kamis (22/12/2022).

Selain membantu kelancaran Nataru, pihaknya menghimbau agar para juru parkir tidak menaikkan tarif parkir di Kota Salatiga.

“Termasuk juga kita tidak memperkenankan untuk menaikkan tarif parkir, walaupun saat ini di masa perayaan Natal khususnya di Kota Salatiga,” jelasnya.

Tarif parkir saat ini masih sama seperti sebelum-sebelumnya dan tidak ada perubahan tarif.

“Tarifnya Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat,” ungkapnya.

Tidak semua juru parkir hadir dalam apel bersama, namun informasi ini diharapkan bisa tersebar ke juru parkir lainnya.

“Di Kota Salatiga ada sekitar 380 juru parkir, namun informasi yang disampaikan saat apel tadi akan dilakukan getuk tular dengan para jukir lain,” jelasnya.

Pihaknya akan mengenakan sanksi jika ada juru parkir tidak menaati aturan tersebut.

“Kita akan memanggil dan memberi sanksi sebagaimana sudah saya sampaikan bahwa ini sudah merupakan tindak pungutan liar di luar ketentuan yang diberikan oleh pemerintah,” paparnya.

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Related Posts