BOYOLALI — Bus Rosalia Indah ludes terbakar di Tol Solo-Semarang KM 478+600 B, Desa Ngargosari, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Sabtu (17/3/2024) sore. Pola penyebab kebakaran bus itu dinilai mirip dengan kasus terbakarnya bus Rosalia Indah di Banyumas pada 2019.

Investigator senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, menjelaskan berdasarkan informasi yang ia dapat dari awak bus, api pertama terlihat dari area bagian kanan belakang bus yang dimungkinkan merupakan ruang baterai atau bagian aki.

Wildan mengatakan KNKT pernah melakukan investigasi di bus dari PO yang sama ketika terbakar di Banyumas. “Itu ada masalah maintenance di akinya, tapi saya tidak mengatakan kasus ini sama [dengan Banyumas],” kata dia kepada Solopos.com, Minggu (17/3/2024).

“Namun, saya memiliki pengalaman dengan pola yang mirip seperti itu. Dari pemeliharaan dan permasalahan aki yang buruk, itu dapat meningkatkan menimbulkan risiko terbakar atau short circuit [SC]. Dari situlah api berasal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wildan menyampaikan KNKT tidak melaksanakan investigasi dan tidak mempunyai cukup data faktual untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga, ia tidak bisa menyimpulkan pada kasus kebakaran bus Rosalia Indah di Tol Boyolali.

Akan tetapi, ia menjelaskan semua orang bisa belajar dari kasus terbakarnya Rosalia Indah di Banyumas yang telah diinvestigasi KNKT. Laporan investigasi tersebut, tutur Wildan, juga bisa diunduh di website KNKT. “Polanya mirip, terbakar di ruang baterai atau Accu,” kata dia.

Pembelajaran
Pembelajaran yang bisa diambil dari kejadian terbakarnya bus Rosalia Indah di Tol Boyolali yaitu perlu perhatian khusus terhadap kelistrikan kendaraan bermotor. Contohnya, maintenance dan instalasi. Wildan meminta jangan sampai ada instalasi yang tidak sesuai dengan standar.

Wildan juga menyarankan Perusahaan Otobus (PO) meningkatkan kompetensi mekanik agar bisa memahami tentang kelistrikan dengan baik. Ia mengatakan ada tiga hal yang harus dipahami oleh mekanik di PO saat melaksanakan maintenance.

Pertama, mekanik bekerja harus berdasarkan wiring diagram. Lalu, mekanik juga harus memahami proses instalasi kelistrikan dengan baik dan benar. Terakhir, mekanik harus menggunakan material yang sesuai dengan wiring diagram.

“Itu jarang saya temukan di mekanik PO karena mereka tidak punya pengetahuan yang cukup tentang itu. Sehingga, risiko kebakaran bisa terjadi kapan saja,” kata dia.

Wildan mengatakan kejadian mekanik yang kurang memahami kelistrikan tidak hanya di satu PO, akan tetapi di banyak PO lainnya. Sehingga, ia meminta hal tersebut menjadi perhatian.

Lebih lanjut, jika berkaca dari kasus Banyumas, Wildan mengatakan api berawal dari area belakang di bagian aki dan bus terbakar. Ia mempersilakan berbagai pihak untuk belajar dari kasus terbakarnya bus Rosalia Indah di Banyumas karena memiliki pola yang mirip.

“Sangat dimungkinkan hal tersebut terulang kembali. Jadi silakan dari Rosalia Indah dan kepolisian Boyolali mencermati hal yang telah dilakukan KNKT pada kasus di Banyumas. Ini bukan rahasia, silakan, laporannya di-publish di website KNKT,” kata dia.

Pemeliharaan Bus
Secara singkat, ia menyampaikan faktor yang berkontribusi dalam kasus terbakarnya bus Rosalia Indah di Banyumas yaitu program pemeliharaan bus yang kurang baik.

Hal tersebut mengakibatkan menurunnya kondisi teknis bus, khususnya yang terkait kelistrikan sehingga berisiko terbakar pada saat dioperasikan di samping faktor saat perancangan atau pembuatan terdapat beberapa hazard/risk yang bisa memicu terjadinya kebakaran bus.

Kemudian, penyebab kebakaran bus Rosalia Indah di Banyumas yaitu koneksi buruk menyebabkan hubungan pendek atau arcing yang dipicu buruknya kondisi baterai karena mekanisme pemeliharaan baterai yang tidak terkontrol.

“Di samping itu, terdapat instalasi, penggunaan material kabel, connector, dan lain-lain yang tidak sesuai standar practice industry,” kata dia.

Wildan menyampaikan kejadian bus terbakar memang belum pernah menimbulkan korban jiwa di Indonesia. Biasanya ketika kendaraan mesin pembakaran dalam terjadi malfungsi baik short circuit atau arcing, hanya menyebabkan kebakaran dan orang di kendaraan sempat keluar.

Akan tetapi, ketika SC atau arcing terjadi di kendaraan listrik, hal tersebut bisa menimbulkan bahaya berupa function hazard atau kendaraan tidak bisa dikendalikan.

“Kalau terjadi di kendaraan mesin pembakaran dalam kan paling hanya AC-nya mati, lampu mati, atau terbakar. Kebakarnya pun ada prosesnya, tidak bisa langsung habis,” kata dia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono