BeritaEkbisHankam

Bendahara PGTK Bumi Serasi Ditahan Terkait Pungli Sertifikasi PPG 137 Guru Jadi Korban

Avatar photo
×

Bendahara PGTK Bumi Serasi Ditahan Terkait Pungli Sertifikasi PPG 137 Guru Jadi Korban

Share this article

MAGELANG – Satu dari tiga guru yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam, akhirnya ditahan. Dia adalah KZP, (35) yang berperan sebagai bendahara Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.

Sebelumnya, dalang dari kasus tersebut, yakni TM, (42) telah ditahan pada September lalu. Sehingga menyisakan dua tersangka lainnya berinisial HY, (44) dan JM, (32).

Atas perbuatan mereka, ada 137 guru SD dan SMP yang menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp 1.164.500.000.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pada Jumat (25/10/2024), Polresta kembali menyerahkan KZP beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Selama proses penyelesaian berkasnya, KZP memang tidak ditahan.

Guru di sebuah SD di Salaman, Kabupaten Magelang itu bertugas menerima uang dari peserta percepatan PPG PAI.

Sebab mereka memberi pungutan sebesar Rp 8,5 juta kepada guru PAI di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG.

Dengan ditahannya KZP, menyisakan dua tersangka lainnya. Mereka tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

“Kami akan terus berkomitmen menyelesaikan berkas berkara yang tersisa. Mereka juga kooperatif,” ujarnya, Kamis (31/10/2024)

Mustofa menegaskan, kedua tersangka lain yang belum ditahan itu, akan tetap dalam pengawasan polisi. Hingga benar-benar memastikan berkas perkara mereka rampung.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika menemui dugaan kasus korupsi, bisa melaporkannya kepada polisi.

Mereka disangkakan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber : radarjogja.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo