Banyumas – Seorang pria berinisial T (44), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, ditangkap tim Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan pemerkosaan. Korban merupakan wanita berusia 23 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri yang mengidap keterbelakangan mental.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.

“Pada hari Senin (10/6) kami telah mengamankan terduga pelaku T dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan,” kata Andryansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindakan pemerkosaan itu dilakukan pada bulan Desember 2023 di rumah terduga pelaku.

“Pada saat itu korban yang merupakan tetangga pelaku sedang berjalan menuju rumahnya. Kemudian pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke rumahnya dengan iming-iming akan diberi uang tiga juta rupiah,” terangnya.

Sesampainya di rumah pelaku, kemudian ia langsung menutup serta mengunci pintu rumahnya dan menarik korban ke kamar. Saat diperkosa korban dalam kondisi diancam dan dibungkam mulutnya.

“Korban sempat berteriak. Namun pelaku langsung membungkam mulut korban dan mengancam si korban,” jelasnya.

Peristiwa ini terjadi pada tahun lalu. Namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian karena memang korban diketahui mengalami keterbelakangan inteligensi sejak kecil.

“Korban mengalami retardasi mental. Dia tidak mengerti diperkosa. Ketika lihat orang itu (pelaku) dia cerita sama orang tuanya. Aku diginiin sama itu, dipraktikkan,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban yang merasa curiga kemudian melakukan visum. Dari hasil pemeriksaan korban tidak mengalami trauma karena penyakit yang diderita.

“Akhirnya orang tuanya curiga. Terus diperiksakan ke dokter divisum. Ada luka robek. Akhirnya lapor ke polisi. Di psikologinya dia nggak ngerasa ada trauma. Karena dia nggak ngerti apa yang dia alami,” ujarnya.

Andryansyah menjelaskan motif pelaku memperkosa korban untuk memenuhi hasrat seksual. Pelaku diketahui sudah memiliki istri dan anak.

“Motifnya itu dia melampiaskan hasratnya. Karena pelaku ngerti dia ada keterbelakangan inteligensi. Pelaku sudah punya istri sudah punya anak juga. Waktu melakukan itu istri dan anaknya sedang tidak di rumah,” paparnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku T dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono