BeritaEkbis

Beda Versi! Kronologi Polisi dan Keluarga soal Warga Semarang Tewas Dikeroyok

Avatar photo
×

Beda Versi! Kronologi Polisi dan Keluarga soal Warga Semarang Tewas Dikeroyok

Share this article

Jogja – Anggota Polresta Jogja dilaporkan ke Polda Jateng usai disebut menganiaya seorang warga Semarang bernama Darso (43). Korban dikabarkan meninggal usai dijemput anggota kepolisian.

Terkait hal itu, pihak Polresta Jogja membeberkan duduk perkara kejadian ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepada 6 anggota yang menjemput Darso. Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma mengatakan, peristiwa ini bermula dari kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai Tutik Wiyanti dengan mobil Avanza yang dikemudikan Darso pada Juli 2024 lalu.

“Kami menyampaikan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, bahwa peristiwa ini berasal dari atau bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Mas Suharto Danurejan, Kota Yogyakarta,” kata Aditya saat sesi konferensi pers di Mapolresta Jogja, Sabtu (11/1/2024) malam.

Usai kecelakaan itu, Tutik diantar ke RS Bethesda Lempuyangwangi untuk perawatan oleh pengemudi mobil. Keluarga korban pun sempat bertemu dengan pengemudi mobil dan sempat memfoto identitas milik supir tersebut.

“Pada saat itu keluarga korban sempat memfoto salah satu identitas pengemudi berupa KTP atas nama Darso,” katanya.

Kemudian setelah mengantarkan korban, Darso pergi meninggalkan rumah sakit tanpa berkomunikasi terlebih dahulu kepada pihak korban maupun rumah sakit.

“Mengetahui hal itu, suami korban atas nama Saudara Restu Yosepta Gerimona berupaya mengejar pengemudi tersebut dengan menggunakan sepeda motor, hingga mobil yang dibawa pengemudi menyerempet sepeda motor dan menyebabkan saudara Restu terjatuh. Namun pengemudi tetap pergi meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, pihak korban melaporkan kepada Sat Lantas Polresta Jogja dan tercatat dalam Laporan Polisi nomor LPA 237/VII/2024/SPKT Sat Lantas Polresta Yogyakarta tanggal 12 Juli 2024. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh unit Gakkum Sat Lantas Polresta Jogja.

“Pada Sabtu tanggal 21 September sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kanit Gakkum, mendatangi kediaman saudara Darso di Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi,” ujarnya.

Tim, lanjut Aditya, bisa menemui Darso setelah mendapat petunjuk dari salah satu warga. Saat ditemui, Darso disebut sempat mengelak telah terlibat dalam kecelakaan di Jogja. Namun, setelah ditunjukkan rekaman video CCTV dari Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi, baru kemudian Darso mengakui.

“Kemudian, saudara Darso mengajak Kanit Gakkum beserta timnya untuk menuju ke lokasi rental mobil dan dua orang temannya (Darso) yang ikut pada di dalam mobil pada saat kejadian laka lantas,” katanya.

Oleh petugas, Darso disarankan untuk berpamitan terlebih dahulu dengan sang istri. Namun Darso disebut menolak.

“Sekitar pukul 06.25 WIB, yang bersangkutan Saudara Darso beserta Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, pergi menggunakan satu mobil Toyota Avanza warna hitam, nopol H 1132 Z. Kemudian, dengan maksud untuk menunjukkan ke lokasi rental mobil yang digunakan oleh saudara Darso pada saat kecelakaan,” ucapnya.

sumber: detikjogja

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo