BeritaEkbis

Bawa 80 Jeriken BBM Ilegal ke Banyumas, Dua Pria Asal Cilacap Ditangkap

Avatar photo
×

Bawa 80 Jeriken BBM Ilegal ke Banyumas, Dua Pria Asal Cilacap Ditangkap

Share this article

Banyumas – Dua pria warga Kabupaten Cilacap berinisial MG (48) dan IM (38) ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Banyumas saat membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Keduanya disebut berperan sebagai kurir yang telah berjanjian dengan seseorang berinisial T yang hingga kini masih buron.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menyebut polisi mengamankan 80 jeriken pertalite dari tangan pelaku. Rencananya, pertalite itu akan dijual ke pertamini dan pedagang bensin eceran di Banyumas dengan harga Rp 11 ribu per liter.

“Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan 80 jiriken yang berisikan BBM bersubsidi pertaline,” kata Rithas dalam siaran persnya, Rabu (5/3/2025).

Penangkapan kedua pelaku terjadi pada tanggal 10 Januari 2025 lalu. Sebelum itu, pihaknya mendapat informasi adanya orang yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis pertalite secara ilegal.

Mendapati informasi tersebut, Tim Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka berdua sekitar pukul 02.39 WIB saat memasuki wilayah Kabupaten Banyumas.

“Jadi dia itu berangkat dari Cilacap tanggal 9 Januari malamnya. Setelah kita tangkap di wilayah Wangon didapati 80 jeriken BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisikan 33 liter. Mereka berdua rencananya akan mengedarkan BBM tersebut di wilayah Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan puluhan jeriken tersebut. Jika ditotal maka terdapat 2.640 liter pertalite ilegal. Dari pengakuan tersangka untuk 1 liter BBM akan dijual dengan harga Rp 11 ribu.

“Rencana akan dijual harga Rp 11 ribu per liter. Dia itu mengantar barang pada saat akan menjual pertalite ke pertamini dan pengecer. Ini masih pengembangan baik dari dugaan terkait di wilayah kita maupun dari sumber yang wilayah Cilacap. Yang kita tangkap perannya kurir masuk ke wilayah Banyumas,” terangnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Karena para tersangka yang berperan sebagai kurir ini sudah berjanjian dengan seseorang berinisial T yang saat ini statusnya buron.

“Sudah rencana ketemu seseorang inisial T, namun belum sampai ketemu kita amankan sehingga kita langsung kejar ke lokasi terus orang-orang itu sudah tidak ada,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 terkait menyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang bersubsidi dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

sumber: detikjateng

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo