BeritaEkbis

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Avatar photo
×

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Share this article

Palangka Raya – Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP yang memberikan wewenang penuh kepada jaksa sebagai pengatur utama perkara hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palangka Raya, Kartika Candrasari SH, MH. menilai, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, kurangnya mekanisme check and balances, serta potensi tumpang tindih dengan institusi lain seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Asas Dominus Litis ini adalah prinsip dalam hukum yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengendalikan jalannya suatu perkara pidana. Artinya jaksa memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan,” katanya, Jumat, 21 Februari 2025.

Dia mengungkapkan, bahwa rancangan ini juga mengatur bahwa Kejaksaan dapat menentukan kelanjutan suatu perkara dan menilai keabsahan tindakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan sebelum diajukan ke pengadilan.

Padahal, saat ini, kewenangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pra-peradilan yang menjadi ranah kekuasaan kehakiman.

“Dengan kewenangan yang semakin luas, ada potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam independensi lembaga lain, yang memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” ucapnya.

Dia juga mengungkapkan, perluasan kewenangan Kejaksaan dalam revisi UU KUHAP memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme penegakan hukum. Namun, hal ini juga membawa risiko serius, seperti potensi penyalahgunaan wewenang dan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan.

Untuk itu ia menyarankan perlu adanya langkah-langkah seperti pengawasan yang kuat, koordinasi antar lembaga, revisi dan harmonisasi regulasi, perlunya partisipasi publik dalam revisi regulasi tersebut, serta pentingnya kejaksaan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan wewenang.

“Dengan langkah-langkah tersebut, perluasan kewenangan Kejaksaan dapat diimplementasikan secara adil dan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” ujarnya.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan reformasi yang tepat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjaga keadilan dalam sistem peradilan,” tandasnya.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kepolisian Daerah Kalteng, Polisi Kalteng