PATI – Polsek Margoyoso Polresta Pati, Jawa Tengah, gencar melakukan operasi penyakit masyarakat atau pekat di bulan suci Ramadhan. Kali ini, Polisi menyasar razia minuman keras di rumah warga di Desa Kajen Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati. Kamis (21/03/2024).

Dalam razia ini, Polsek Margoyoso berhasil menyita sebanyak 6 botol miras antara lain 5 botol Arak Putih dan 1 botol Anggur Kolesom.

“Jadi setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, miras berhasil kami amankan di penjual di Desa Kajen,” jelas Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto.

Kapolsek Margoyoso mengatakan sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.

“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi di bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil dari operasi pekat ini, pedagang yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan serta pelaku ke Polsek Margoyoso untuk dimintai keterangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong