Semarang – Aksi Denny Zain, pelaku pencurian ban mobil disudahi oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang. Sebelumnya, pelaku kerap beraksi mencuri ban mobil yang terparkir di beberapa tempat di Kota Semarang.
Dari pengakuan Denny, dirinya sudah melancarkan aksi di 7 tempat, yakni di Mijen, Ngaliyan, Tugu, Ungaran, Boja di tiga titik. Dari aksi tersebut, warga Ngaliyan ini mengaku mendapatkan belasan juta rupiah.
“Sendiri (melancarkan aksinya), lalu membawa batako untuk mengganjal mobilnya. Butuh waktu 45 menit sampai 1 jam,” kata Denny saat ditemui di Mapolrestabes Semarang Selasa (18/2/2025).
Hasil pencurian ban dijual di daerah Hasanudin, dengan satu paket empat ban dihargai Rp 2 juta. “Saya jual ke Bu Istikomah kira-kira Rp 16 jutaan,” katanya.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh korbannya, Edi Rusman, warga Jatisari Mijen. Sebelumnya, empat ban mobil korban dicuri saat diparkir di depan rumahnya.
“Kejadian sekitar 3 Desember 2024 saat subuh. Tersangka mencopot dan mengambil roda mobil milik korban yang sedang diparkir tanpa seijin pemilik,” ujar AKBP Andika.
Tersangka berhasil diamankan di Boja, Kabupaten Kendal pada 5 Februari 2025 lalu. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo