EkbisHankam

Ada Kekurangan di Berkas Administrasi Paslon, KPU Semarang Minta Penyelesaian Cepat

Avatar photo
×

Ada Kekurangan di Berkas Administrasi Paslon, KPU Semarang Minta Penyelesaian Cepat

Share this article

SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyerahkan hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan kepada masing-masing tim pemenangan bakal pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilwakot Semarang 2024, Jumat (6/9/2024).

Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan oleh RSUP Kariadi pada 3 September lalu, empat bakal calon yang mengikuti konstelasi Pilwakot Semarang 2024 dinyatakan memenuhi syarat dan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan/atau psikotropika.

Di samping hasil pemeriksaan kesehatan, KPU juga sudah menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi dua bakal paslon. Verifikasi berkas sudah dilakukan pada 1 – 4 September 2024.

“Beberapa dokumen masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), bakal paslon kami minta untuk memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan benar,” papar Novi, usai penyerahan hasil penelitian administrasi kepada tim pemenangan dan Bawaslu, Jumat (6/9/2024).

Novi menjelaskan, perbaikan dokumen yang dinyatakan BMS dilakukan hingga 8 September 2024. Dia menyebut, ada empat dokumen BMS milik Yoyok Sukawi, empat dokumen BMS milik Joko Santoso. Sementara, masih ada 12 dokumen BMS milik Agustina Wilujeng dan sembilan dokumen BMS milik Iswar Aminuddin.

“Dokumen yang belum memenuhi syarat misalnya ijazah blm legalisir, surat pengunduran diri masih dalam proses. Kami minta untuk dilengkapi,” tegasnya.

Novi mengatakan, akan intens berkomunikasi dengan tim pemenangan agar segera melengkapi dokumen persyaratan.

Selanjutnya, dokumen hasil perbaikan akan diverifikasi kembali oleh KPU mulai 8 – 14 September 2024. Pengunguman hasil penelitian syarat administrasi dilakukan pada 13 – 14 September 2024.

“Setelah kami umumkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan administrasi paslon mulai 15 – 18 September,” ujarnya.

Novi menambahkan, bakal paslon akan ditetapkan pada 22 September dan dilanjutkan pengundian nomor urut pada 23 September. Masa kampanye dilakukan mulai 25 September.

Komisioner KPU Kota Semarang, Agus Supriyono menambahkan, tidak dapay menyebutkan secara rinci dokumen apa saja yang BMS dari paslon.

“Dokumen yang belum memenuhi syarat kami sampaikan hanya jumlahnya saja. Secra rinci kami tidak bisa menyebutkan,” katanya.

Pada masa tanggapan masyatakat, menurutnya, masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU untuk selanjutnya dilakukan penelitian.

“Di dokumen ada syaarat yang menyaratkan mantan terpidana harus mengikrarkan. Kalau dia bukan mantan napi, tapi masyarakat tahu mantan napi dan ada bukti, boleh dimasukan kepada kami. Nanti kami verifikasi,” jelasnya.

sumber:TribunJateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo