BeritaEkbis

Kasus Pengurangan Isi MinyaKita, Polda Jateng Periksa 8 Orang dari PT KMR Karanganyar

Avatar photo
×

Kasus Pengurangan Isi MinyaKita, Polda Jateng Periksa 8 Orang dari PT KMR Karanganyar

Share this article

SEMARANG – Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat kasus pengurangan atau penyunatan isi volume minyak goreng subsidi MinyaKita produksi PT KMR Jaten, Karanganyar, masih menjalani pemeriksaan kepolisian.

Dugaan kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal produksi MinyaKita itu ditangani Tim Satgas Pangan Polda Jateng.

Berdasarkan informasi, delapan orang tersebut tersebut tak hanya dari PT KMR. Namun, ada juga dari pedagang atau pihak ketiga.

“Mereka masih dalam status sebagai saksi,” terang Kepala Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman dalam gelar perkara di halaman PT KMR Desa Jetis, Jaten, Karanganyar, Jumat (14/3/2025) siang.

Lebih lanjut, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng masih terus mendalami terkait fakta yang ada.

Yakni terkait produk MinyaKita dengan botol tutup warna kuning dan stiker di bawah. Termasuk tindakan kejahatan yang dilakukan dalam produksi, yang mengakibatkan kurangnya volume minyak goreng, tidak sesuai dengan label.

Dalam kasus ini, kata Arif, kepolisian akan mengacu pada UU Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999.

“Pasal yang diterapkan 62 Junto pasal 8 huruf (F) dan termasuk juga pasal 32 ayat 2 UU no 281 tentang metrologi legal,” ucap dia.

Ancaman bagi yang melanggar pasal tersebut, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengecekan Tim Satgas Pangan Polda Jateng bersama Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, PT KMR diketahui mengurangi atau menyunat isi minyak goreng MinyaKita sebanyak 35 mililiter-50 mililiter per botolnya.

Adapun minyak goreng yang isinya disunat itu adalah dalam kemasan botol dengan tutup kuning, ukuran 950 mililiter-960 mililiter.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo