TEMANGGUNG – Kepolisian Resort Temanggung Jawa Tengah, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan bbm jenis pertalite.
Pelaku membeli ratusan liter pertalite dari sejumlah SPBU dengan mengakali plat nomor kendaraan dan barcode, kemudian menyedot dan dimasukkan ke jerigen untuk dijual kembali ke pengecer.
Pelaku adalah HTN, warga Parakan Temanggung. Pelaku tertangkap usai membeli bbm disebuah SPBU.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Triwibowo menjelaskan, dalam sekali beraksi, pelaku membeli ratusan liter pertalite dari sejumlah SPBU yang ada di Temanggung.
“Pembelian dilakukan dengan mengelabui spbu menggunakan plat nomor kendaraan yang sesuai dengan barcode yang dimiliki. Total ada delapan barcode dan delapan plat nomer yang disita,” Kata AKP Didik Triwibowo, Kasat Reskrim Polres Temanggung.
Usai mengisi kendaraan, pelaku kemudian menyedot pertalite dengan pompa, untuk dimasukkan ke jerigen.
“Pelaku selanjutnya mengedarkan pertalite tersebut kepada para pengecer. Pelaku mengambil keuntungan dua ribu rupiah per liternya,” tambah AKP Didik.
Pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Ikut diamankan sebuah mobil yang digunakan untuk beraksi, delapan plat nomor dan delapan barcode. Jerigen berisi pertalite sejumlah seratus lima belas liter yang ada didalam jerigen, serta pompa penyedot dan selangnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo