BeritaEkbis

Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Polisi Akan Panggil Distributor di Malang

Avatar photo
×

Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Polisi Akan Panggil Distributor di Malang

Share this article

MALANG – Satgas Pangan Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan barang bukti minyak goreng merek MinyaKita yang tak sesuai takaran dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Pasar Bunul, Kamis (13/3/2025).

Sidak ini dipimpin oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, didampingi Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dan Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Aris Gunawan. Mereka mengecek minyak goreng dari berbagai merek dan kemasan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa minyak goreng merek MinyaKita memiliki perbedaan takaran yang cukup signifikan, terutama pada kemasan botol 850 mililiter (ml) dan kemasan 1 liter. Sementara itu, minyak goreng dari merek lain memiliki takaran sesuai dengan yang tertera di kemasan.

Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Pangan Polresta Malang Kota membawa barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk MinyaKita kemasan botol, ada selisih isinya kurang sampai 100 mililiter. Sedangkan pada kemasan refill, juga ada selisih, tapi masih dalam batas toleransi, yaitu 10 sampai 12 mililiter. Oleh karenanya, ini kami tindaklanjuti,” ujar Ipda Jeri Subandrio, anggota Satgas Pangan Polresta Malang Kota.

Dua botol minyak MinyaKita diamankan sebagai barang bukti, satu dalam keadaan kosong dan satu masih tersegel. Pihak kepolisian akan melaporkan temuan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, nantinya distributor maupun produsen MinyaKita akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perbedaan takaran ini.

“Tentu, pihak distributor maupun produsen akan kami panggil untuk dikonfirmasi atau klarifikasi,” tegasnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang